TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN peraturan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2017 No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan
Penempatan Tenaga Kerja Lokal, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Sanksi
Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Penempatan
Tenaga Kerja Lokal;
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965;
UU No. 13 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2018.
- Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- 15
|