Peraturan Presiden (PERPRES) No. 45 Tahun 2013

Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2013 tentang Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1582 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah Dan Keluarganya Dari Malaysia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan