perubahan PEMBERIAN JASA BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA
NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN JASA BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS KEPADA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN YANG BERTUGAS DI DAERAH KEPULAUAN ATAU DAERAH DENGAN AKSESIBILITAS SULIT DAN/ ATAU JAUH DALAM WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas bagi penyelenggara pemerintahan yang bertugas di daerah kepulauan atau daerah dengan aksesibilitas sulit dan / ataujauh dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara telah diatur dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 2 Tahunm2017 tentang Pemberian Jasa Berdasarkan Tempat Bertugasm Kepada
Penyelenggara Pemerintahan Yang Bertugas Di Daerah Kepulauan Atau Daerah Dengan Aksesibilitas Sulit Dan / Atau Jauh Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara
UU Drt No.4 Tahun 1956
UU No.17 Tahun 2003
UU No.1 Tahun 2004
UU No.5 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014
UU No.30 Tahun 2014
PP No.18 Tahun 2016
Permendagri No.13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/11/2008
Permendagri No.80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
Penerima pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas adalah aparatur Non Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di daerah kepulauan dan Besaran nominal pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kriteria daerah tempat bertugas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2012
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKetenagakerjaanOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Modal Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Bahwa dalam rangka menarik penanam modal dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal;
Bahwa agar pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan ketentuan perundang-undangan, maka diperlukan pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Konawe Selatan
Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; Perpres No.1 Tahun 2007; Perpres No.67 Tahun 2005; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Asas dan Sasaran Penanaman Modal;
4. Pelayanan Penanaman Modal;
5. Kriteria dan Bentuk Percepatan Penanaman Modal;
6. Mekanisme Percepatan Penanaman Modal;
7. Insentif dan Kemudahan;
8. Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan;
9. Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan;
10. Jenis Usaha atau Kegiatan yang Memperoleh Insentif dan Kemudahan;
11. Peran Pemerintah Daerah;
12. Koordinasi dan Pengendalian Percepatan Penanaman Modal;
13. Pembinaan dan Pengawasan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Perencanaan, informasi, pelatihan dan produktivitas, penempatan, pembinaan dan perlindungan tenaga kerja merupakan langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dalam rangka sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan; Untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, diperlukan mekanisme perencanaan, pelatihan dan produktivitas, penempatan, pembinaan dan perlindungan tenaga kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan tepat, sesuai nuansa otonomi daerah; Dalam rangka tertib pelayanan administrasi ketenagakerjaan di Kota Medan, diperlukan adanya regulasi agar penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dapat berhasil guna dan berdaya guna.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 86 Tahun 2013; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015; PP No. 78 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 20 Tahun 2018; Permenaker No. 39 Tahun 2016; Permenaker No. 10 Tahun 2018; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan; Pelatihan, pemagangan dan produktifitas kerja; Penempatan tenaga kerja, tenaga kerja asing dan perluasan kesempatan kerja; Wajib lapor ketenagakerjaan, hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan pengupahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena hak-hak dasar tenaga kerja/buruh serta kesempatan perlakuan yang sama harus dilakukan secara terencana, terstruktur dan terpadu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten pohuwato, serta dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yangd apat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam pembangunan daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 2016, UU No 11 Tahun 2020, PP No 35 Tahun 2021, PP No 36 Tahun 2021, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan termasuk didalamnya mengatur tentang
ketentuan umum, asas dan tujuan, arah kebijakan, pelatihan dan pemagangan kerja, pelatihan dan pemagangan kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja, perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial, fasilitas kerja, hubungan industrial, sistem informasi ketenagakerjaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Terdiri dari 40 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 3 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS - PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA - BERMASALAH SAMPAI KE DAERAH ASAL
2019
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia NO. 3, BN 2019 (475): 6 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Sampai ke Daerah Asal
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan pemberian pelayanan kepulangan kepada pekerja migran Indonesia yang mengalami permasalahan baik di luar maupun di dalam negeri, perlu petunjuk teknis pelayanan kepulangan pekerja migran Indonesia bermasalah sebagai pedoman bagi petugas dalam memberikan pelayanan kepulangan.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 81 Tahun 2006; Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 23 Tahun 2014
Pasal 7
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia
Bermasalah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1425) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Lampiran File; 21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2023
bagi nelayan kecil kota batam - pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1129
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Nelayan Kecil Kota Batam
ABSTRAK:
pekerjaan nelayan sebagai pelaku utama
sektor kelautan dan perikanan sangat tergantung pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan,
ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sehingga membutuhkan perlindungan. Dalam rangka pemberdayaan dan untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil, Pemerintah Kota Batam menyelenggarakan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil Kota Batam. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Nelayan Kecil Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.7 Tahun 2016; PP Pengganti UU No.2 Tahun 2022; PP No.85 Tahun 2013; PP No.44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No.82 Tahun 2019; Perpres No.109 Tahun 2013; Perpres No.7 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenaker No.1 Tahun 2016; Permen KKP No.42/PERMEN-KP/2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenaker No.5 Tahun 2021; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan kecil kota batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan, Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Bahwa tenga kerja lokal di wilyaah Kabupaten Bengkalis belum ditampung dan ditempatkan secara optimal oleh berbagai perusahaan dan/atau unit-unit usaha yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis dan dalam rangka melindungi dan menjamin tenaga kerja lokal untuk memperoleh hak ketenagakerjaannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020
Terdiri dari 11 (sebelas) Bab dan 35 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Pelayanan tenaga kerja lokal, Penempatan tenaga kerja lokal, Perlindungan tenaga kerja lokal, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Sanksi administratif, Pendidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan, dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Bengkalis Nomor 4 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksana dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan
Penjelasan: 4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat