Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Dalam Penurunan Stunting di Tingkat Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa penanganan stunting merupakan Program Prioritas Nasional sehingga harus mendapat dukungan dari Pemerintah Desa dan sesuai dengan panduan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten agar Menyusun Peraturan Bupati terkait peran Desa dalam penurunan stunting terintegrasi sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penanganan stunting yang partisipatif, terpadu, sinergis dan bertumpu pada pemanfaatan sumber daya lokal.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 36 Tahun 2009; UU Nornor 18 Tahun 2012; UU Nornor 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur definisi Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan dan tanggung jawab desa, konvergensi pencegahan stunting, tahapan konvergensi pencegahan stunting, pembinaan, pendampingan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Blora Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dalam rangka Antisipasi dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya
Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Indonesia,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan
Peraturan Bupati Blora Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka
Antisipasi Dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Blora Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka Antisipasi Dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Blora.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Blora Nomor 20 Tahun 2020 dicabut.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Tuberkulosis
ABSTRAK:
- bahwa kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia, oleh karenanya setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan, fasilitas, dan kondisi yang diperlukan untuk meningkatkan derajat kesehatannya;
- bahwa tuberkulosis merupakan salah satu penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan di masyarakat yang memberikan efek buruk baik dari segi medis maupun sosial, ekonomi, dan budaya sehingga berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
- bahwa pemerintah daerah perlu melakukan upaya pengendalian tuberkulosis sebagaimana dimaksud dalam huruf b secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan, sehingga diperlukan pengaturan mengenai penanggulangan tuberculosis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 tahun 2016
- Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021
Penanggulangan TBC bertujuan untuk:
a. melindungi Masyarakat dari penularan TBC;
b. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC; dan
c. Mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat TBC pada Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 32 Tahun 2023
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung strategi nasional percepatan
penurunan Stunting dan guna mencapai tujuan pembangunan
berkelanjutan, dilakukan Percepatan Penurunan Stunting; bahwa pelaksanaan kegiatan penurunan Stunting merupakan
manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi komitmen
Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya
kondisi gagal tumbuh kembang pada anak dibawab lima tahun
yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran dan
berkelanjutan; babwa Percepatan Penurunan Stunting memerlukan lntervensi
Spesilik, lntervensi SensitiI, dan dukungan teknis yang
dilaksanakan secara holistik, integratiI, dan berkualitas rnelalui
koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antara Pemerintah Daerah,
Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan: bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum dalam melakukan percepatan penurunan
Stunting perlu mengatur mengenai percepatan penurunan
Stunting; babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati lenlang Percepatan Penurunan Stunting;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 12 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran, Strategi Percepatab Penurunan Stunting, Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT KOTA PALOPO
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2018/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa Pemerintah Bertanggung Jawab atas Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional Bagi Upaya Kesehatan Perorangan;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gratis perlu melakukan kerjasama dengan BPJS;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 Pasal 6A menetapkan bahwa, penduduk yang belum termasuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat kota palopo.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41861;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratu.ran Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Repulik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679) ;
8. Peratu.ran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang La.poran Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Iaporan Pertanggungjawaban Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
11. Peratu.ran Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ten tang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang jaminan Kesehatan. (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 1'ahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan);
16. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peraogkat Daerah.
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 9 TAHUlf 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT KOTA PALOPO
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 9 } di ubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Angka 5, angka 6, angka 9 diubah , angka 7, angka 8 dihapus, dan diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 3 angka yakni : angka 9a, 9b dan 9c,dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 2 angka yakni: angka 1 la dan l lb, dan di angka 12 dita.mbahkan 1 (satu) angka yaitu 12a, sehingga Pasal 1 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
PASAL 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kata Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3. Walikota Adalah Walikota Palopo; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah 5. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo selanjutnya disebut Jamkeskop adalah Program pendampingan pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin agar fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi penerima bantuan Iuran Pusat dan Penerima Bantuan Iuran Provinsi untuk mendapatkan pelayanan layak dan bermutu dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; 5. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo selanjutnya disebut Jamkeskop adalah Program pendampingan pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin agar fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi penerima bantuan Iuran Pusat dan Penerima Bantuan Iuran Provinsi untuk mendapatkan pelayanan layak dan bermutu dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; disingkat BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan ; 9.a Kesehatan adalah keadaan sejahtera fisik, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. 9.b Peserta Jamkeskop adalah stiap warga masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk dapat ikut sebagai peserta Jamkeskop. 10. Paket Pemeliharaan Kesehatan adalah kumpulan jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara untuk kepentingan peserta dalam rangka melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan; 11. Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sarana pelayanan k.esehatan yang memberikan pelayanan k.esehatan pada peserta dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kata Palopo; 11.a Pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya. 11.b Pelayanan kesehatan rujukan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan di Kelas III di Fasilitas kesehatan tingkat Ianjutan (FKTL) meliputi Rumah Sakit dan Jaringannya baik pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS diseluruh tanah air Indonesia. 12. Sistem kapitasi , adalah suatu sistem pembiayaan kesehatan yang dilakukan dimuka berdasarkan kapita ataujiwa yang diikutsertakan; 12.a Sistem non kapitasi yaitu suatu sistem pembiayaan berdasarkan klaim pelayanan sesuai aturan yang ada; 13. Penerima Bantuan Iuran yang selanjutnya di singkat PBI adalah peserta -Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak rpamp\l sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. 14. Fakir Miskin adalah orang-orang yang sangat sengsara hidupnya. 15. Orang Tidak Mampu adalah orang yg tidak mampu memenuhi kebutuhannya. 15. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. 17. Dinas Kesahatan adalah unsur pelaksanan Pemerintah Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1). Setiap penduduk yang belum menjadi PBI Pusat atau PBI Provinsi dapat didaftarkan oleh Pemerintah Daerah menjadi Peserta Jamkeskop; (2). Peserta Jamskeskop sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi syarat sebagai berikut : a. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Daerah; b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Daerah; c. Memiliki Surat Keterangan Kelahiran; d. Tidak terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai PBI Pusat atau PBI Provinsi; e. Surat Pernyataan bersedia di rawat di Kelas III; (3). Fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas : a. bayi baru lahir dari kalangan Fakir Miskin dan orang tidak mampu; b. pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan; c. korban bencana alam; d. pekerja yang masuk masa pensiun dan/ atau tidak produktif; e. anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia; f. tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan;dan g. PMKS yang terdiri atas : 1. anak/balita terlantar; 2. anak yang berhadapan dengan hukum; 3. anak jalanan; 4. anak dengam disabilitas; 5. anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau eksplotasi; 6. lanjut usia terlantar; 7. penyandang disabilitas; 8. tuna susila; . 9. tuna wisma; 10. pemulung; 11. pengemis; 12. kelompok minoritas/kelompok adat terpencil; 13. penghuni dan/atau bekas warga binaan rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan; 14. orang dengan HIV/ AIDS; 15. korban bencana alam; 16. korban bencana sosial; 17. korban tindak kekerasan; 18. korban trafficki.ng; 19. perempuan rawan sosial ekonomi; dan 20. penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah; (4). Surat pembuktian yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e antara lain : a. surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Camat; b. surat keterangan dari Lembaga Kesejahtraan Sosial; c. surat rekomendasi dari Dinas SosiaJ; dan/atau d. surat keterangan dari kepala rum.ah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan; (5). Walikota dapat memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa/Lurah, Camat, Kepala Lembaga Kesajahtraan Sosial atau Kepala Dinas yang tidak cermat dalam memberikan surat keterangan/ surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6}. Penduduk. yang didaftarkan dalam Program Jaminan Kesehatan Kota Palopo ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat didaftarkan secara perorangan maupun berkelompok kepada BPJS Kesehatan setiap saat. (7). Kepesertaan setiap orang dalam Program Jamkeskop dilakukan melalui pendaftaran peserta pada Badan Penyelenggara; (8). Pihak BPJS Kesehatan mendatangi masyarakat yang tidak mampu untuk mendaftarkan diri langsung ke BPJS Kesehatan; {9). BPJS Kesehatan membuka posko pendaftaran di setiap FKTRL. 3. Ketentuan Pasal 6 di hapus; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah,sehingga Pasal 8 berbunyi:
PASAL 8
(1). Jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan dalam bentuk pembayaran iuran;
(2). Iuran jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat {l) dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan;
(3). Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
(4). Anggaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada Dinas Kesehatan yang menangani kesehatan;
(SJ Pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan atas kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan;
(6). Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatas dilakukan dalam bentuk perjanjian secara tertulis;
(7). Biaya yang timbul sebagai akibat rujukan dari Rumah Sakit �j�an ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
5. Ketentuan angka 1 dan angka 2 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi:
PASAL 18
( 1) Jamkeskop diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan;
(2) BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Jamkeskop berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Bentuk kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan dilakukan dalam bentuk perjanjian secara tertulis.
6. Ketentuan Pasal 21 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 22 dihapus;
8. Ketentuan Pasal 23 dihapus;
9. Ketentuan Pasal 24 dihapus;
10. Ketentuan Pasal 29 dihapus;
11. Ketentuan Pasal 30 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 31 dihapus;
13. Ketentuan Pasal 32 dihapus;
14. Ketentuan Pasal 33 dihapus;
15. Ketentuan Pasal 34 dihapus;
16. Ketentuan Pasal 40 dihapus;
17. Ketentuan Pasal 42 di ubah sehingga Pasal 42 berbunyi:
PASAL 42
(1). Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam : a. kerjasama pelayanan; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan;
(2). Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da.pa.t dilakukan seca.ra. bersa.ma maupun seca.ra mandiri;
18. Ketentuan Pasal 43 di ubah sehingga Pasal 43 berbunyi:
Pasal 43
.Jika dalam penyelenggaraan Jamkeskop tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama, Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian kerjasama.
19. Ketentuan Pasal 4 7 di ubah, sehingga Pasal 4 7 berbunyi :
Pasal 47
Peraturan Daerah Kota Palopo yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
20. Ketentuan ayat (!) Pasal 48 dihapus;
Pasal II Peraturan Daerah ini mula..i berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2013
HARGA JUAL DAN PENGGUNAAN KEUNTUNGAN OBAT PASIEN UMUM PADA APOTIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2013/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Jual dan Penggunaan keuntungan Obat Pasien Umum Pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dan terjangkaunya harga obat-obatan bagi masyarakat pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba, perlu menetapkan Harga Jual Obat dan Penggunaan Keuntungan Obat Pasien Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Harga Jual Obat dan Penggunaan Keuntungan Obat Pasien Umum pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nornor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 1203/Menkes/SKB/II/ 1993 dan Nomor :
440/4689 /POUD tentang Tarif dan Tata Laksana Pelayanan
Kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit Umum Daerah bagi Peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000
tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
10. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 616.A/Menkes/SKB/VI/2004
Nomor 155 A Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas dan Rumah Sa.kit Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.03.01/Menkes/ 146/1/2010 tentang Harga Obat Generik;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 222);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG HARGA JUAL DAN PENGGUNAAN KEUNTUNGAN OBAT PASIEN UMUM PADA APOTIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal l
(1) Harga obat pasien umum pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba mengacu pada harga Netto Perusahaan Besar Farmasi/Pabrik Obat.
(2) Harga jual obat Apotik adalah harga Netto ditambah Pajak
Pertambahan Nilai dan keuntungan sebesar 25% dengan
ketentuan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
_.,' .
Pasal 2
Keuntungan obat sebesar 25 % sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dijadikan 100 % diperuntukkan sebagai berikut :
a. Jasa Pelayanan : 50 %
b. Disetor ke Kas Daerah : 50 %
Pasal 3
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar 50% pendistribusiannya diatur oleh Direktur RSUD Andi Djemma Masamba.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Harga Jual dan Penggunaan Keuntungan Obat pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 75 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dasar di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dan Jaringannya di Wilayah Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diperlukan dukungan dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 96 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 19 (sembilan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaram dam FKTP; Pengelolaan Dana Kapitasi; Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; Pembinaan, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 75 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Dasar di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dan Jaringannya di Wilayah Kabupaten Bengkalis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp XII
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 137 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkolosis Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengatasi dampak akibat Tuberkolusis bagi
masyarakat agar tidak menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan
kematian yang tinggi perlu dilakukan upaya penanggulangan
melalui Rencana Aksi Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang
Penanggulangan Tuberkulosis, perlu menyusun Rencana Aksi
Daerah Penanggulangan Tuberkulosis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis
Tahun 2020-2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyusunan dan Sistematika RAD Penanggulangan TBC; Pelaksanaan; Pembiayaan; Pemantauan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 37 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat