RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKOLOSIS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 137, BD.2019/NO.137
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkolosis Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengatasi dampak akibat Tuberkolusis bagi
masyarakat agar tidak menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan
kematian yang tinggi perlu dilakukan upaya penanggulangan
melalui Rencana Aksi Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang
Penanggulangan Tuberkulosis, perlu menyusun Rencana Aksi
Daerah Penanggulangan Tuberkulosis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis
Tahun 2020-2024;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyusunan dan Sistematika RAD Penanggulangan TBC; Pelaksanaan; Pembiayaan; Pemantauan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 37 HLM.
|