TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,PERLINDUNGAN ANAK,PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Mendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
10. Perbup No. 31 Tahun 2016
Pasal 3 :
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut :
1. Perbup No. 33 Tahun 2010
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusatamaan Gender di Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga Negara di bidang Ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dan aktif dalam peroses pembangunan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Juga maksud dan tujuan dari PUG. Ruang lingkup dari perda ini meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi PUG. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan PUG. Perencanaan dan pelaksanaan. Pemantauan dan evaluasi kebijakan. Peran serta masyarakat dalam PUG dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan. Diatur juga mengani pembinaan dan Pembiayaan PGU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 49 Tahun 2011
PERWALI Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Lampiran Perwali Yogyakarta No.10 Tahun 2009 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.7 Tahun 2007 ttg Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran Perwali Yogyakarta No.10 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.7 Tahun 2007 ttg Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Perda No.30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; Perda Berau No.30 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk juga diatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 1 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 5 diubah; Pasal 8 ayat (2) diubah; Pasal 12 diubah dan Pasal 12 ayat (2) dihapus; Pasal 29 diubah; Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan Pasal 33 ayat (2) dihapus; Pasal 43 ayat (1) diubah; Pasal 47 ayat (2) diubah; Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Psal 54 ayat (2) ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf bb, cc, dd, dan ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Pasal 55 ditambahkan 4 ayat; Pasal 59 dihapus; Pasal 63 dihapus; Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 63A; Pasal 64 diubah; Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 65A; Pasal 69 diubah; Pasal 70 diubah; Pasal 71 diubah; Pasal 73 dihapus; Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 73A; Pasal 74 dihapus; Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA; Pasal 82 diubah; Pasal 86 dihapus; Pasal 87 dihapus; Pasal 90 diubah; Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 90A, 90B, 90C, 90D, 90E, 90F, dan 90F; Pasal 91 dihapus; Diantara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9 IA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda No.30 Tahun 2011
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bupati
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 93 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Semarang Tahun 2021-2046
ABSTRAK:
bahwa sampai saat ini di Kabupaten Semarang laju
pertumbuhan penduduk masih tinggi, kualitas
penduduk masih rendah, pembangunan keluarga belum
optimal, persebaran penduduk belum proporsional, dan
administrasi kependudukan dalam proses penertiban; bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan
kependudukan agar pelaksanaannya dapat berjalan
efektif, terukur, mencapai hasil optimal dan untuk
menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menyusun Grand Design
Pembangunan Kependudukan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan, pada intinya disebutkan
bahwa pelaksanaan Grand Design Pembangunan
Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam
satu kesatuan dengan mengikutsertakan peran
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Semarang
Tahun 2021 - 2046;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Arah Kebijakan, Tujuan dan Strategi
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pengendalian dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Penerbitan Kartu Identitas Anak Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan penerbitan kartu identitas anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diwajibkan memiliki identitas resmi sesuai amanah Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan Kartu Indentitas Anak sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak penduduk warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berlaku secara nasional. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Penyelenggaraan Penerbitan KIA dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 21 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Penyelenggaraan Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran, Persyaratan, dan Mekanisme Penerbitan KIA; Masa berlaku, Penggantian dan Model KIA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sleman No. 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 80 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 80 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Untuk melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Halmahera Timur, perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008. UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Hak dan Kewajiban, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipi dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Pelaporan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
44 Halaman, Penjelasan: 10 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat