Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016 Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 103 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan, menjamin akurasi data kependudukan, memberi perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.13 Tahun 2015
Dalam peraturan diatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 103 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Kutai, termasuk mengatur juga tentang ketentuan yang berubah: Pasal 1 ayat (9) diubah dan ditambah 1 angka yaitu angka 25; Pasal 9 diubah; Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 47A, Pasal 47B, Pasal 47C dan Pasal 47D; Pasal 54 diubah; Pasal 55 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Peraturan yang Diubah: Perda Kab Kukar No.103 Tahun 2015
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2013
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2013 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga; Pejabat dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat lain dalam lingkungannya mengenai pemberian izin perkawinan dan perceraian, maka dipandang perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (lembaran Negara Tahun 197 4 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 3041] sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuatan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan lembaran Negara Nomor 3902), sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 (Lerhbaran Negara Tahun 2008 Nombr 107, TambahanLembaran Negara Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang—Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050]; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424);Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan -Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4450);Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten] Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);Nomor: 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; Perejuran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokam Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10];
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan pernikahan ataupun perceraian harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang yaitu , Bupati, Sekretaris Daerah,dan Kepala Badan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2015
PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 6 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 21 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, termasuk di Kabupaten Sumbawa Barat, sebagian besar
Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan masih adanya
pembatasan, hambatan, kesulitan atau pengurangan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, serta peranserta masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5871); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294).
PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS, yangterdiri atas 117 pasal dari XVI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ragam PenyadangDisabilitas, Bab III Hak Penyadang Disabilitas, Bab IV Pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bab V Bantuan Sosial, Bab VI Koordinasi, Bab VII Peran Serta Masyarakat, Bab VIII Penghargaan, Bab IX Pembinaan dan Pengawasan, Bab X Komisi Disabilitas Daerah, Bab Xi pendanaan,Bab XII Larangan, Bab XIII Penyidikan, Bab XIV Ketentuan Pidana, Bab XV Ketentuan Peralihan, Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
66 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Badung, perlu
dilaksanakan dalam suatu sistem yang terpadu,
terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan
tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan
yang profesional, memenuhi standar teknologi
informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif
dalam pencapaian standar pelayanan minimal
menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk
mengatasi permasalahan kependudukan, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7
Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Badung Nomor 10), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Jaminan Sosial bagi Fakir Miskin Tidak Produktif melalui KArtu Jawa Tengah Sejahtera
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2011 yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan penanganan fakir miskin secara terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya, perlu memberikan bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin tidak produktif dan untuk memenuhi rasa keadilan dan memberikan jaminan sosial bagi fakir miskin tidak produktif maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu memberikan Bantuan Jaminan Sosial maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bantuan Jaminan Sosial Bagi Fakir Miskin Tidak Produktif Melalui Kartu Jawa Tengah Sejahtera;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran Program, Bantuan Jaminan Sosial, Mekanisme Pemberian Bantuan Jaminan Sosial, KArtu Jateng Sejahtera, PEndampingan, Monitoring dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
15 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, perlu menyesuaikan Peraturan
Walikota Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi
Kependudukan di Lingkungan Pemerintah Kota
Malang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pelayananan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Malang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan lembaran Negara
Rebuplik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5038);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 232Tambahan Lembaran Negara Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015
Nomor 9);
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan perda kota malang no. 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pendaftaran penduduk ; pencatatan sipil ; pengangkatan dan pemberhentian petugas registrasi ; pembinaan , pengawasan dan pengendalian ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Malang dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 80 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat