Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan kesejahteraan sosial menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan untuk mewujudkan kepastian hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 42 Tahun 1981; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 39 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Perda ini juga mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Unsur-unsur potensi kesejateraan sosial terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang lain dalam manajemen yang sistematis, terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Pemda mengembangkan manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penanganan, pembinaan dan pengawasan, penerapan sanksi atas pelanggaran, evaluasi dan pelaporan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tergolong pada salah satu atau lebih kategori permasalahan kesejahteraan sosial, yaitu kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta keterpencilan. Perda ini juga mengatur mengenai sanksi administratif yang dapat diberikan oleh Bupati dalam menjalankan wewenangnya. Selain itu, diatur pula ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak sipil bagi selur
warga negara khususnya penduduk Kota Surakar
dalam pelayanan administrasi kependudukan per
adanya kebijakan yang memberikan kemudahan dala
pengurusan dokumen kependudukan yang tid
diskriminatif dan tidak membebani rakyat;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan administra
kependudukan yang tidak diskriminatif dan tid
membebani rakyat perlu penyesuaian peratur
pelaksanaan administrasi kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, per
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubah.
Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11 Tah
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daer.
Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tenta
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2015
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Perwal Kota Surakarta No 11 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Perwal Surakarta No 11-A Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan dan hak tradisionl masyarakat hukum adat merupakan amanat dari konstitusi yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan penghormatan hak-hak masyrakat hukum adat, maka dari itu Pemerintah Daerah membuat Perda tentang Masyarakat Hukum Adat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 10 Tahun 1986; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2014; PERDA No. 9 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2016
Untuk tujuan identifikasi keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Langkat, maka perlu untuk dilakukan dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang ada di Kabupaten Langkat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Ketentraman dan ketertiban umum merupakan
landasan untuk melaksanakan pembangunan guna
mencapai kehidupan masyarakat yang sejahtera. Masyarakat harus mulai ditanamkan kesadaran
serta kedisiplinan untuk menjaga ketentraman dan
ketertiban umum agar generasi selanjutnya memiliki
suatu panutan dan terus menjaganya sebagai bagian dari
nilai-nilai luhur dan budi pekerti yang hidup ditengah
masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban
menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
sesuai dengan tugas yang telah ditentukan sebagaimana
dimuat dalam lampiran huruf E Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban
Umum.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum; Keindahan dan Kebersihan Lingkungan; Tugas Camat, Lurah dan Kepala Desa serta Pemberdayaan Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Pamekasan No 18 Tahu 2008 tentang Penyelenggaraan KTP Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta catatan Sipil yang disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi dewasa ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah memberikan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Nasional secara gratis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kartu Tanda Penduduk Nasional;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 19 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 35 Tahun 2008;
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kartu Tanda Penduduk Nasional yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 14 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 6 Tahun 2010 untuk ketiga kalinya diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Sidoarjo Tahun 2015 No 3, TLN No 58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Penanganan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang menjadi tugas dan tanggung jawab Gubernur secara teknis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP dalam rangka menciptakan kondisi tertib yang meliputi tertib jalan; tertib sungai; tertib kawasan pantai; tertib kelautan; tertib lingkungan; tertib sumber daya mineral; tertib kehutanan; tertib perizinan; tertib pendidikan dan tertib tata ruang. Dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini Satpol PP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Teknis lainnya; menjalankan tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa; menyelenggarakan kerja sama daerah dengan pihak pemerintah daerah provinsi yang langsung berbatasan, pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah DIY, dan pihak ketiga, serta berkoordinasi dengan instansi vertikal TNI/Polri.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok: Dalam rangka mewujudkan terselenggaranya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu disusun peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 20 hlm; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 No.2/ TLD No. 218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 tahun 2013; UU No 25 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015; PP No 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 102 Tahun 2012; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2008; Perpres No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 112 Tahun 2013; Perda Kab Sukoharjo No 1 Tahun 2008; perda Kab Sukoharjo No 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2011; Perda Kab Sukoharjo No 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 5 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Ketentuan angka 4, angka 11, angka 18, angka 28, angka
30 Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf f dan huruf g Pasal 4 diubah,Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12
diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah,Ketentuan Pasal 15 diubah,Ketentuan Pasal 24 diubah,Ketentuan Pasal 48 diubah,Ketentuan ayat (1) Pasal 49 diubah,Ketentuan Pasal 50 diubah,Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah, ayat (2) dan ayat (3)
dihapus,Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 54 diubah,Ketentuan Pasal 58 diubah,Ketentuan ayat (1) Pasal 61 diubah,Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah,Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah,Ketentuan Pasal 68 diubah,Ketentuan ayat (1) Pasal 74 diubah,Ketentuan ayat (2) Pasal 75 ditambahkan 4 (empat) huruf,
yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee,Ketentuan ayat (1) Pasal 80 diubah,Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 81A,Ketentuan Pasal 82 diubah,Pasal 93 dihapus.Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) dihapus,Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB,
yakni BAB VIIIA, BAB IX dihapus.Ketentuan Pasal 97 ditambahkan 4 (empat) ayat yakni
ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8),Ketentuan ayat (3) Pasal 98 diubah,Diantara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 99A.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Batu Tahun 2018 No 2/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Batu No 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang akurat, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk;
b. bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4634);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4768);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
16. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk
Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
18. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang
Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015
tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016
tentang Kartu Identitas Anak;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan
Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
27. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
28. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan;
29. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
30. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 125 Tahun 2003 Nomor 532 Tahun 2003 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk;
31. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2009 Nomor 1/E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 23, angka 29, angka 33, angka 34, dan angka 37 Pasal 1 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 54 dan angka 55, serta diantara angka 34 dan angka 35 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 34a;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf e Pasal 5 diubah;
4. Ketentuan Pasal 13 diubah;
5. Ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 14 dihapus, dan ayat (3) diubah;
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, dan ayat (1) huruf a dan huruf d dihapus;
7. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B;
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6);
9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 31 diubah, dan ayat (5) dihapus;
10. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31B, Pasal 31C, dan Pasal 31C;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah;
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 46 diubah;
13. Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah;
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a);
15. Ketentuan ayat (2) Pasal 53 ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f, dan ayat (3) diubah;
17. Ketentuan Pasal 57 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
18. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 58 diubah, serta ayat (2) dihapus;
19. Ketentuan Pasal 59 diubah;
20. Di antara Pasal 59 dan 60 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 59A, Pasal 59B, Pasal 59C, dan Pasal 59D;
21. Ketentuan Pasal 63 diubah;
22. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 63A;
23. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 64A;
24. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA yang terdiri dari 1 (satu) Pasal yakni Pasal 65A;
25. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIIA yang terdiri dari 1 (satu) Pasal yakni Pasal 66A;
26. Ketentuan ayat (1) Pasal 75 diubah, dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);
27. Ketentuan Pasal 78 diubah;
28. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 78A;
29. Ketentuan Pasal 79 diubah;
30. Ketentuan Pasal 87 diubah;
31. Ketentuan Pasal 92 diubah;
32. Ketentuan Pasal 93 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
42 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat