perubahan-perwal-juklak-administrasi kependudukan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak sipil bagi selur
warga negara khususnya penduduk Kota Surakar
dalam pelayanan administrasi kependudukan per
adanya kebijakan yang memberikan kemudahan dala
pengurusan dokumen kependudukan yang tid
diskriminatif dan tidak membebani rakyat;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan administra
kependudukan yang tidak diskriminatif dan tid
membebani rakyat perlu penyesuaian peratur
pelaksanaan administrasi kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, per
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubah.
Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11 Tah
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daer.
Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tenta
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Perwal Kota Surakarta No 11 Tahun 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Perwal Surakarta No 11-A Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 4 hlm
|