Permenko Perekonomian No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 1, EKON.GO.ID : 25 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 01 Tahun 2015
LAPORAN PAJAK·PAJAK PRlBADI (LP2P) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERJNTAH KABUPATEN WAJO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2015/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 2. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak· Pajak Pribadi, perlu membenluk Peraturan Bupati tentamg Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang.lJndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ti di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Paj�k Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor SO. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262).
sebagaimana terakhir telah dlubah dengan Undang-undang Nomor7
Tahun 2000 Tentang Perubahan Kellga Alas Undang·undang Nomor7
Tahun 1983 tenta1111 Pajak Penghasllan (Lambaran Negara Republik
lndonesla Tahun 200 Nomor 127, Tambahan Lambaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3985);
4. Undang.Undang Nomor 33 Tahun 2004 lentang Pertimba1111an Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Ne119ra Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomo, 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494):
6. Undang·Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenlang Pemerinlahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).
7. Peraturan
k Indonesia Tahun 2010 Nomor
5135);
9. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun -1986 tentang Kewajiban Penyampaian laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pejabal Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Republik Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaar, dan Pengawasan atas ·penyelenggaraan Pemerintah Daeratr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201!) tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Menteri Dalam Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 4).
PERATURAN BUPATI TENTANG LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WAJO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
PE.RATURAN BUPATI WAJO NOMOR 01 TAHUN 2015
TENTANG LAPORAN PAJAK·PAJAK PRlBADI (LP2P) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERJNTAH KABUPATEN WAJO
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2023 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas
Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020; PermenPANRB No 34 Tahun 2011; PermenPANRB No 39 Tahun 2013; Perda Kab Sragen No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Sragen No 5 Tahun 2022; Perbup Sragen No 64 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Sragen No 98 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kelas Jabatan di lingkungan Pemkab Sragen (Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana,
Jabatan Fungsional, dan Jabatan lainnya)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 78 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
462 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.1.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan dan berdasarkan Pasal 11 ayat 2 UU No. 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan maka di Kota Pagar Alam dapat dibentuk Lembaga Organisasi Pemerintah berupa Kantor Pemuda dan Olahraga.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi organisasi, susunan organisasi, tugas dan fungsi kepala sub bagian dan seksi organisasi, eselonisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda No. 4 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Bab 3 Pasal 3,4,5 dan 6
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2016
pembentukan organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat kabupaten bone bolango
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasl 2 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, serta pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2010 Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praha dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, KETUA,
WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan telah berakhirnya TA 2015, maka guna terlaksananya perjalanan dinas di dalam atau keluar daerah secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan perjalanan dinas bagi bupati, wakil bupati, ketua, wakil ketua dan anggota DPRD, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2016.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 11 Tahun 2011; PMK No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2015; Perbup No. 26 Tahun 2013; Perbup No. 49 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Ketentuan Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD serta ASN di lingkungan Pemkab Jayapura TA 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup dan prinsip, perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas pindah, biaya perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas pindah, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, perjalanan dinas luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Jayapura Nomor 30 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan DInas Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2015.
36 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa Sumber Daya Manusia Kesehatan memiliki peranan strategis untuk mewujudkan pembangunan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk melakukan pengernbangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan diperlukan penguatan terhadap manajemen Sumber
Daya Manusia Kesehatan di Kabupaten Situbondo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1950,;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5044);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia
Nomor 5135);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5258);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
971/Menkes/PER/Xl/2009 tentang Standar
Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1464/MENKES/PER/X/I/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan;
26. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera
dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2052/Menkes/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Diminati;
30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan;
31. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
32. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga
Negara Asing di Indonesia;
33. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
34. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
35. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2014, Nomor 68 Tahun 2014, dan Nomor 08/SKB/MenPAN• RB/ 10/2014, tentang Perencanaan dan Pemerataan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
36. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan
Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
39. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 7
Seri D);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2014 Nomor 18);
41. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 58 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 58);
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan manajemen SDMK yang bermutu dan berkesinambungan guna mencapai tujuan pembangunan kesehatan yang menyeluruh di Daerah.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. menyusun dan menetapkan SDMK pada Dinas dan
Fasyankes Pemerintah Daerah sesuai dengan
perhitungan kebutuhan;
b. mendayagunakan, mengembangkan, mengevaluasi kinerja, melakukan pembinaan dan pengawasan mutu SDMK sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah;
c. memberikan perlindungan hukum terhadap SDMK
pada Dinas dan Fasyankes Pemerintah Daerah,
swasta/perorangan dan BLUD; dan
d. memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat melalui penguatan sistem manajemen
SDMK di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pembentukan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Instansi Pemerintah harus menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini Paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Selanjutnya Peraturan Bupati Polewali Mandar Tahun 2018 tentang Pembentukan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar secara keseluruhan belum menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pencabutan dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pembentukan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 44 Tahun 2018
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat