Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 01 Tahun 2015

Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WAJO.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 01 Tahun 2015 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/No.01
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan