Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, serta pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat