Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap
formula tarif/besaran sewa tanah, bentuk pemanfaatan
dan ketentuan mengenai hak pengelolaan lahan,
b. bahwa Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 100
Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Hak
Pengelolaan Lahan Pemerintah Kota Pekanbaru perlu
dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan.
Dasar hukum Perwal ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah,
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara,
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharan Negara,
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, Dan Pendaftaran Tanah,
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah,
9. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
10. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 77 Tahun 2018
Tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah Berupa
Tanah dan/atau Bangunan,
11. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Lahan
Pemerintah Kota Pekanbaru.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pekanbaru
Nomor 100 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Hak
Pengelolaan Lahan Pemerintah Kota Pekanbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melalsanakan ketentuan dalam Pasal 9
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan;
b. bahwa untuk menjamin tertib administrasi,
pemerintai memberi kejelasan dan kepastian hukum
tentang Penetapan dan penegasan tapal batas desa di
Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Peta Batas Desa Kecamatan Andoolo
Kabupaten Konawe Selatan.
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O1l tentang Badan
Imformasi Geospasial (BIC) (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 49, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2514); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan perundang-Undangan
(t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebageimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Thaun 20lltentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahankmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahar Daerah (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
(Berita Negara Republik Indonesia Thaun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomoor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Mneteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomorl57);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2O16 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Noomor lO38);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l4l Tahun
2017 tentang Penegasan Batas Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor l0);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
01 Tahun 2016 tentang Desa (tembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2017 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KECAMATAN ANDOOLO
BAB IV PETA BATAS DESA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan, yang terjadi dengan atau di dalam: 1) Batas Daerah; 2) Kawasan Hutan; 3) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); 4) Izin; 5) Konsesi; 6) Hak Atas Tanah dan/atau Hak pengelolaan; 7) Garis Pantai; 8) Rencana Tata Ruang Laut (RTRL), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), Rencana Zonasi Kawasan Antarwilaya (RZ KAW), dan/atau Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K); dan/atau 9) Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018
SUBJEK DAN OBJEK REDISTRIBUSI TANAH YANG BERASAL DARI PELEPASAN KAWASAN HUTAN NEGARA DAN/ATAU HASIL PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 783
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Subjek dan Objek Redistribusi Tanah yang Berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan Negara dan/atau Hasil Perubahan Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Penyelenggaraan reforma agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Subjek dan objek retribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan Negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Kaur dibuat kriteria subjek/penerima retribusi tanah dan luasan objek retribusi tanah
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. Perpres No. 86 Tahun 2018
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Peraturan Menteri LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
Penetapan Peraturan Bupati tentang subjek dan objek retribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Kaur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2019.
6
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Permen Agraria/Kepala BPN No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi
Mencabut :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang
fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan,
kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan
selaras dengan lingkungannya, perlu adanya kelaikan
fungsi Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun
sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 27/PRT/M/
2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Nomor 27/PRT/M/ 2018
tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, maka
Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2017 tentang
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung perlu ditinjau
kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 11/PRT/M/2018 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 27/PRT/M/2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penggolongan Bangunan Gedung dalam
penyelenggaraan SLF;
b. Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung;
c. Penerbitan dan Perpanjangan SLF; dan
d. Pendanaan.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. SLF yang dikeluarkan sebelum Peraturan Bupati ini
mulai berlaku, masih tetap berlaku hingga masa
berlaku SLF tersebut berakhir; dan
b. permohonan penerbitan atau perpanjangan SLF yang
telah diterima sebelum Peraturan Bupati ini mulai
berlaku, proses penerbitan atau perpanjangan SLF
disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung (Berita Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2017 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Desa Persiapan Sodong Basari maka peta batas desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik perlu disesuaikan. Berdasarkan penghitungan dan penetapan luas wilayah Desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik dengan batas dan luas wilayah administrasi desa tetangga. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan rancangan Peraturan bupati/Walikota menjadi Peraturan Bupati/Walikota menjadi Peraturan Bupati/Walikota tentang Peta Batas Desa.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 60 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peta Batas Desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Batas Desa, Cakupan Desa, Luas Wilayah, Peta Batas Desa, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat