Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 97 Tahun 2019

Subjek dan Objek Redistribusi Tanah yang Berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan Negara dan/atau Hasil Perubahan Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan Peraturan Bupati tentang subjek dan objek retribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Kaur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 97 Tahun 2019 tentang Subjek dan Objek Redistribusi Tanah yang Berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan Negara dan/atau Hasil Perubahan Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
04 November 2019
Tanggal Pengundangan
05 November 2019
Tanggal Berlaku
05 November 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 783
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan