Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020, perlu diberikan honorarium;
bahwa agar dalam pemberian honorarium terse but efektif, efisien dan transparan, perlu diatur standar biaya honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM PELAKSANAAN MUSABAQAH TILAWATIL QUR'AN NASIONAL TINGKAT KOTA PADANG TAHUN 2020, YANG MEMUAT :
Pasal 1
Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020 sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, biaya pemberangkatan dan pemulangan haji dari daerah ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dan sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji, perlu dilakukan pengaturan terhadap biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengaturan biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji termaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten ianjur Nomor 02 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Pembiayaan 4. Pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber yang potensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama umat Islam dalam upaya pengentasan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial. Zakat, Infak dan Sedekah juga merupakan sumber dana yang potensial untuk membangun kepentingan umat jika dikelola dengan tepat dan profesional. dalam rangka perlindungan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya perlu dibentuk peraturan daerah tentang pengelolaan zakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 2014; INPRES No. 3 Tahun 2004; PERDA KAB. BELTIM No. 18 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan zakat. Pasal 1 angka 7 menyebutkan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Terdapat 12 bab, yang secara berurutan berisi tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan, Baznas Kabupaten; Obyek Zakat; Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Larangan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
KEPPRES No. 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 15, SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 4 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber Dari Nilai Manfaat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012
PEMBINAAN UMUM - TENAGA DAKWAH (DA'I) - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - PERUBAHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PEMBINAAN UMUM TENAGA DAKWAH (DA'I) DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka membina masyarakat ke arah yang lebih baik dan sejahtera, serta mengamalkan ajaran agama islam sehingga dapat meningkatkan iman dan taqwa serta akhlakul karimah masyarakat, maka perlu adanya tenaga dakwah (da'i);
Untuk menetapkan tenaga dakwah (da'i) yang berkualitas, berdaya guna, berhasil guna, dan bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsinya bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, maka perlu mengubah Perbup Tanjung Jabung Barat No. 27 Tahun 2009 tentang Pembinaan Umum Tenaga Dakwah (Da'i) Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, maka perlu untuk membentuk kembali Perbup tentang Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 27 Tahun 2009 tentang Pembinaan Umum Tenaga Dakwah (Da'i) dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 27 Tahun 2009 tentang Pembinaan Umum Tenaga Dakwah (Da'i) dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 6, yakni huruf d; 1 (satu) angka pada Pasal 9, yakni angka 3.
4 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2),
Pasal 6 ayat (3), PasaI 7 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Daerah Noibor 3 Tahun 2019 tentang Biaya
Transportasi Jemaah Haji, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang:-Undang N:omor 28 Tahun 1999; 3. Undail.g-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang fomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang ~omor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang iN"omor 8 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerin~ah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri 'I Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 13. Peraturan Menteri I Agama Nomor 13 Tahun 2018; 14. Peraturan Daerah Klabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun
2018; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun
2019
Materi Pokok: mengatur mengenai ketentuan Biaya Transportasi Jemaah Haji yang dibebankan pada APBD; memuat antara lain: ketentuan umum; jenis biaya transportasi; pelaporan; penyelenggaraan pelayanan ibadah haji; pelaksanaan transportasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melaui Badan Amil zakat Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat