HAJI - BIAYA PEMBERANGKATAN DAN PEMULANGAN JEMAAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2013/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, biaya pemberangkatan dan pemulangan haji dari daerah ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dan sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji, perlu dilakukan pengaturan terhadap biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengaturan biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji termaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten ianjur Nomor 02 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Pembiayaan 4. Pengelolaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
- 5 halaman
|