Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 26 Tahun 2021

BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai ketentuan Biaya Transportasi Jemaah Haji yang dibebankan pada APBD; memuat antara lain: ketentuan umum; jenis biaya transportasi; pelaporan; penyelenggaraan pelayanan ibadah haji; pelaksanaan transportasi; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 26 Tahun 2021 tentang BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
19 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2021
Tanggal Berlaku
19 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 20
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan