Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 560
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Perekrutan Guru Agama Desa dan Kelurahan Dalam Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji Dari Asal
Daerah ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Asal Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 1435h H / 2014 M
ABSTRAK:
Dalam rangla penyelenggaraan ibadah haii terdapat
kegiatan yang menjadi beban Pemerintah Daerah yang
mengantar dan menjemput jemaah haji dari asal daerah ke
embarkasi dan dari debarkasi ke asal daerah Jamaah Haji.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008; Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2006; Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun
2013.
Biaya Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji Dari Asal
Daerah ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Asal Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 1435h / 2014 M
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2014
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2019
UMRAH DAN WISATA RELIGI - BAGI MASYARAKAT - KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, L.D.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Umrah
Dan
Wısata
Relıgı Bagı
Masyarakat
Kabupaten Muara
Enım
ABSTRAK:
bahwa umrah dan wisata religr merupakan kebutuhan spiritual
bagi setiap penganut agama yang perlu mendapat perhatian
dalam rangka pembangunan mental spirihral masyarakat
untuk menjalankan kewajiban sebagai umat beragama dan
memberi wawasan guna terwqiudnya masyarakat yang
tenteram, agamis, dan berakhlak mulia;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 34 Tahun 2009;UU No 10 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
TUJUAN, SASARAN DAN PElAKSANAAN , PEMBTAYAAN , VERIFIKASI , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Pasuruan Tahun 2018 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran
ABSTRAK:
a. bahwa praktik pelacuran merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah agama, moral, kesusilaan, kesopanan, dan kearifan lokal yang merupakan bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan efisiensi dan efektifitas dalam pemberantasan, pencegahan dan penanggulangan pelacuran;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, tantangan dan tuntutan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Pelacuran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3835);
6. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronilk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4928);
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4967);
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
16. Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
17. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 290);
Penanggulangan Pelacuran berasaskan :
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidak berpihakan d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan; dan
g. kepentingan umum.
Penanggulangan Pelacuran diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
a. menjunjung tinggi norma-norma hukum, norma agama, moralitas, adat istiadat dan peraturan lain yang masih berlaku;
b. bertaqwa, berlaku jujur, dan profesional;
c. mengedepankan perencanaan yang matang serta dikoordinasikan dengan institusi terkait; dan
d. mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan
Penanggulangan Pelacuran bertujuan :
a. penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
b. memulihkan fungsi sosial dalam menciptakan perlindungan masyarakat; dan
c. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku pelacuran.
Ruang lingkup Penanggulangan Pelacuran meliputi :
a. Pencegahan Pelacuran;
b. Pemberantasan Pelacuran; dan c. Pembinaan Pelacuran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Perjalanan Keagamaan Bagi Masyarakat Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan nilai-nilai pluralisme, kemajemukan dan keberagaman pemeluk agama di Kota Semarang, maka Pemerintah Kota Semarang memandang perlu untuk memberikan bantuan biaya perjalanan keagamaan bagi masyarakat di Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Semrang Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah Bagi Masyarakat di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Perjalanan Keagamaan Bagi Masyarakat di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, bantuan biaya perjalanan keagamaan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2004
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat