Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan
keagamaan yang menjalankan fungsi pendidikan,
dakwah dan pemberdayaan masyarakat dalam
mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlak
mulia, cinta tanah air dan berkemajuan
berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa pengembangan dan pemberdayaan
Pesantren membutuhkan peran Pemerintah Daerah
melalui kebijakan fasilitasi pengembangan
pesantren dalam mewujudkan pesantren yang
rahmatan lil’alamin, membentuk individu yang
unggul dan berakhlak mulia, membentuk
pemahaman agama dan keberagaman yang cinta
tanah air, dan memberdayakan masyarakat dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka pengembangan Pesantren
untuk melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah
dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren, perlu mengatur fasilitasi
pengembangan Pesantren oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fasilitas Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan
Bab III Fasilitas Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Bab IV Fasilitas Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Bab V Kerja Sama
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 35 pada ayat (1) dan pada ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Transportasi Jemaah Haji dari
daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 pada ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji, Bupati dapat mengangkat petugas yang menyertai Jemaah Haji, dan biaya operasional Panitia Penyelenggaraan dan petugas operasional daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
PELAYANAN PENYELENGARAAN IBADAH HAJI DAERAH;
BAB V
BIAYA OPERASIONAL DAN TRANPORTASI JEMAAH HAJI;
BAB VI
PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL DAN TRANSPORTASI JAMA’AH HAJI;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melaui Badan Amil zakat Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pendidikan Pesantren merupakan salah satu
sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan
pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu
pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak
mulia, serta mengedepankan keimanaan dan
ketaqwaan; bahwa realitas Pengembangan pendidikan melalui
Pesantren di Kabupaten Banyumas perlu
mendapatkan dukungan guna meningkatkan
kualitas Pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya;
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan
Pesantren di Kabupaten Banyumas diperlukan
adanya keikutsertaan Pemerintah Daerah untuk
memfasilitasi Pengembangan Pesantren; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan dalam Fasilitasi
Pengembangan Pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Kerja Sama, Pendanaan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran
dalam satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa perkembangan pesantren dan pendidikan keagamaan
dengan kekhasannya telah memberikan kontribusi penting
dalam mempersiapkan santri/peserta didik untuk menjalankan
peranannya terhadap penguasaan pengetahuan tentang ajaran
agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan
ajaran agamanya guna melahirkan insan beriman yang
berkarakter, cinta tanah air dan memiliki peran nyata dalam
pembangunan pendidikan; bahwa untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi
pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam
menjalankan fungsinya, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Fungsi Pesantren, Jenis dan Fungsi Pendidikan Keagamaan, Bentuk dan Mekanisme Fasilitasi Pengembangan, Tim Fasilitasi Pengembangan, Pengelolaan Data dan Informasi, Pendanaan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat, Infak dan Shodaqoh di kabupaten merangin perlu dilakukan pengaturan terhadap zakat, Infak dan Shodaqoh untuk memberikan manfaat bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial serta menunjang pembangunan Kabupaten Merangin;
Zakat, Infak dan Shodaqoh agar dapat berhasil guna dan berdaya guna perlu dikelola secara kelembagaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2014; Keppres No. 8 Tahun 2011; Inspres No. 3 Tahun 2014; Kepmenag No. 581 Tahun 1999; Kepmenag No. 373 Tahun 2003; Instruksi Menag No. 1 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Kelola Zakat, Infaq dan Shadaqah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek Zakat; Pembentukan dan Organisasi Pengelolaan Zakat; Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Baznas; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Baznas dan Laz; Jenis Zakat dan Pengumpulan; Pendistribusian dan Pendayagunaan; Pembiayaan BAZNAS dan Penggunaan Hak Amil; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
15 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, yang mama salah satu ketentuannya telah mengatur mengenai ketertiban beribadah,khususnya pelaksanaan ibadah pada bulan ramadhan , maka dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, perlu melakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2007 tentang harangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2007 tentang Iarangan Kegiatan Pada Bulan Ranadhan.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2007 tentang Iarangan Kegiatan Pada Bulan Ranadhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengelolaan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di Daerah dan transportasi jemaah haji dari Daerah ke embarkasi dan embarkasi kembali ke Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2008 UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan ibadah haji dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai panitia penyelenggara ibadah haji daerah; fasilitas Jemaah haji dari pemerintah daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat