Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Kesejahteraan Bagi Guru Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, Guru Diniyah Takmiliyah Dan Imam Masjid
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Masyarakat Yang Mendapatkan Bantuan
Ibadah Umroh Dan Wisata Rohani
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan ibadah
umroh dan wisata rohani kepada Tokoh Agama dan Tokoh
Masyarakat melalui organisasi masyarakat, maka dipandang
perlu menetapkan kriteria masyarakat yang akan mendapatkan
bantuan ibadah umroh dan wisata rohani.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
TU JUAN; BAB Ill
KRITERIA PENERIMA BANTUAN DAN SELEKSI; BAB IV
PENDANAAN; BAB V
AKUNTANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 27 Tahun 2018
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.4 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Embarkasi dan Debarkasi Haji
ABSTRAK:
bahwa perjalanan Ibadah Haji membutuhkan penyelenggaraan secara aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan beribadah dan oleh karena itu Pemerintah Daerah ikut bertanggung jawab memberikan subsidi biaya embarkasi dan debarkasi haji bagi para jemaah haji;
berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.13 Tahun 2008; PP No.70 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Rincian biaya Embarkasi dan Debarkasi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Rincian biaya Embarkasi dan Debarkasi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 3, BN.2018/No.371, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia, dan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2017
PENETAPAN STATUS MASJID PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2017/No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Status Masjid Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa masjid memiliki posisi yang strategis dalam upaya membentuk maayarakat Maros yang berahlakul qarimah, sehingga masjid perlu difungisikan secara maksimal dalam pengertian yang lebih luas, yakni disamping tempat beribadah, juga sebagai pusat keilmuan termasuk didalamnya tempat pengembangan intelektualitas/pendidikan dan pembinaan akhlaq;
b. bahwa dalam upaya memaksimalkan fungsi masjid sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, serta memberi dasar yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembiayaan, dipandang perlu menetapkan status masjid;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Status Masjid Pemerintah Kabupaten Maros.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan dan Kedudukan
3. Pengelolaan
4. Susunan Organisasi
5. Pengangkatan dalam Jabatan
6. Tata Hubungan Kerja
7. Hak Mewakili
8. Kepegawaian
9. Pembiayaan
10. Pendapatan
11. Aset
12. Pelaporan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Dalam Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Zakat sebagai pranata keagamaan untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pelaksanaannya merupakan
kewajiban bagi seluruh Ummat Islam yang mampu, yang hasil
pengumpulannya dapat menjadi sumber yang potensial bagi
upaya mewujudkan kesejahteraan sosial
agar pelaksanaannya dapat lebih berdaya guna dan berhasil
guna serta dapat dipertanggung jawabkan, maka pengelolaannya
perlu diadakan pengaturan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
PENGELOLAAN ZAKAT DALAM KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Guru Taman Pendidikan Al Quran pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pernerintah
Daerah dapat memberikan dukungan sumber daya
Pendidikan pada Madrasah, Ma:.drasah Diniyah, Pondok
Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya;
bahwa agar dalam pelaksanaan belanja jasa tenaga
pendidikan guru Taman Pendidikan Al Quran dapat
terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat dicukupi
dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti Uang pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2022, perlu ditetapkan penggunaan dana Tambah Uang
pada Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Guru Taman
Pendidikan Al Quran pada Sub Kegiatan Fasilitasi
Pengelolaan Bina Mental Spiritual di Bagian Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun
Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati .Semarang
Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2022, disebutkan bahwa
ketentuan penggunaan Tambah Uang harus mendapat
persetujuan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Tambah Uang
Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Guru Taman Pendidikan
Al Quran Pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina
Mental Spiritual Di Bagian Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 105 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, roncian penggunaan. waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Guru Taman Pendidikan Al Quran pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 82, LN.2021/No.206, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5) dan Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta dalam rangka optimalisasi pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren; 2) dana abadi pesantren, dan 3) pemantauan dan evaluasi. Pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren. Pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
Menteri Agama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan Pesantren.
Ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat