Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 27 Tahun 2018

Kriteria Masyarakat Yang Mendapatkan Bantuan Ibadah Umroh Dan Wisata Rohani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TU JUAN; BAB Ill KRITERIA PENERIMA BANTUAN DAN SELEKSI; BAB IV PENDANAAN; BAB V AKUNTANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kriteria Masyarakat Yang Mendapatkan Bantuan Ibadah Umroh Dan Wisata Rohani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2018
Tanggal Berlaku
20 Juli 2018
Sumber
BD.2018/584
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan