Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomor Induk Kesenian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan pelestarian dan pengembangan budaya daerah, perlu melakukan inventarisasi potensi masyarakat yang terhimpun dalam badan/lembaga/kelompok/kesenian sehingga dapat berperan serta dalam pelestarian dan pengembangan budaya daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomor Induk Kesenian.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.87 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri No.39 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri No.52 Tahun 2007.
Nomor Induk Kesenian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
16
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PENGELOLAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 8, BN. 2017 No. 1779, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi atas pelaksanaan
anggaran di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia, perlu menerapkan sistem pemberian
penghargaan dan pengenaan sanksi atas pengelolaan
anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia tentang Pemberian Penghargaan
dan Pengenaan Sanksi atas Pengelolaan Anggaran di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178);
3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas
Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 96);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesian Tahun 2013 Nomor 11);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011
tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 938);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.02/2015
tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan
Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja KementerianNegara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2056);
8. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang ketentuan umum;Penilaian; Penghargaan dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan upaya penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Semarang maka diperlukan pengaturan mengenai Penyelenggaraannya. Bahwa sesuai dengan Lampiran Huruf F Pembagian Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pengelolaan informasi dan komunikasi publik di daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturann Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika No.23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Sistem Elektronik.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, Perencanaan Penyelenggaraan e-GOVERNMENT, Infrastruktur Tik, Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi, Sumber Daya Manusia e-GOVERNMENT, INTEROPERABILITAS, Keamanan Informasi, Pengelolaan Nama Domain, Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik, Kemitraan Dan Peran Serta Masyarakat Serta Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2015
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 13, BN. 2018 No. 1357, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan
hibah langsung di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Kepala Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah
langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan mengenai
pengelolaan hibah langsung di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011
tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi atas
Pinjaman dan Hibah kepada Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 853),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 180/PMK.08/2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan dan
Evaluasi atas Pinjaman dan Hibah Kepada Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1122);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2072);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017
tentang Administrasi Pengelolaan Hibah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 990);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017
tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja
Lingkup Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1727);
Mengatur tentang Perencanaan Hibah Langsung; Pelaksanaan Hibah Langsung; Pelaporan dan Saksi Hibah Langsung;
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung
di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1195)
107 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2022
PELAKSANAAN – PENEGAKAN – PENGGUNAAN – APLIKASI – PEDULILINDUNGI – KABUPATEN – BATU BARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI (PERBUP) BATU BARA TENTANG PELAKSANAAN PENEGAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PEDULILINDUNGI KABUPATEN BATU BARA
ABSTRAK:
Bahwa bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 44O/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, maka untuk mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di tempat public maka perlu diatur pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Kabupaten Batu Bara;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2021
Diatur tentang : KETENTUAN UMUM, PEMANFAATAN APLIKASI PEDULILINDUNGI, OPTIMALISASI VAKSINASI COVID-19, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN, KOORDINASI DAN KERJASAMA PENEGAKAN HUKUM, dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INOVASI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah;
3. Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah;
4. Uji Coba Inovasi Daerah;
5. Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah;
6. Pendanaan;
7. Informasi Inovasi Daerah;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2012
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 2, jdih.anri.go.id : 13 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat