PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 26, BN 2019/NO. 1685; PERATURAN.GO.ID: 20 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah Dalam Keanekaragaman Hayati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi keanekaragaman hayati
terhadap kepunahan, Indonesia telah meratifikasi
konvensi internasional/perjanjian internasional dalam
keanekaragaman hayati;
b. bahwa dalam melaksanakaan pelindungan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia telah ditetapkan sebagai pemegang
kewenangan ilmiah dalam bidang keanekaragaman
hayati melalui Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman
Hayati;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nations Convention on Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3803);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3804);
5. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang
Mengesahkan "Convention On International Trade In
Endangered Species Of Wild Fauna And Flora" (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 51);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nations Convention on Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3803);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3804);
5. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang
Mengesahkan "Convention On International Trade In
Endangered Species Of Wild Fauna And Flora" (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 51);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Ilmiah Dalam Keanekaragaman Hayati; Mekanisme Pengajuan Permohonan; Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
20 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 25, BN 2019/NO. 1684; PERATURAN.GO.ID: 16 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan negara
yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya
sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola
dengan baik dan efisien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaa dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Negara; Pengelolaan teknis dan Administrasi Barang Milik Negara; Optimalisasi Barang Milik Negara; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
Pelaksanaan e-government yang terarah,terpadu,sistematis dan tepat sasaran,perlu pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi itu sendiri
UU No 2 Tahun 1993; UU No 36 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2012; PerPres No 81 Tahun 2010; PerPres No 96 Tahun 2014; Instruksi Presiden No 3 Tahun 2003; PerMen KOMINFO No 22/PERM/M.KOMINFO/12/2010; PerMen KOMINFO No 23 Tahun 2013; PerMen KOMINFO No 05 Tahun 2015; PERDA No 13 Tahun 2014; PERWAL No 96 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Infrastruktur Jaringan Dan Komputer; 5. Penyediaan dan Pengembangan Aplikasi; 6. Pengaturan Data Dan Informasi; 7. Tanda Tangan Elektronik; 8. Pengembangan Sumber Daya Manusia; 9. Kelembagaan; 10. Kerjasama Dengan Instansi Vertikal Dan Pihak Ketiga; 11. Keamanan Informasi; 12. Pemeliharaan dan Pelaporan; 13. Pembinaan Dan Pengawasan; 14. Pembiayaan; 15. Ketentuan Penutup; 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK:
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 36 Tahun 1999
UU Nomor 14 Tahun 2008
UU Nomor 11 Tahun 2008
UU Nomor 25 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 52 Tahun 2000
PP Nomor 41 Tahun 2007
PP Nomor 61 Tahun 2010
PP Nomor 82 Tahun 2012
Perpres Nomor 9 Tahun 2014
Perores Nomor 95 Tahun 2018
Permendagri Nomor 35 Tahun 2010
Permenpan Nomor 6 Tahun 2014
Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2016
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Pengembangan dan Pemanfaatan TIK
a. Infrastruktur jaringan komputer
b. penyediaan dan pengembangan aplikasi
c. pengaturan data dan informasi
d. pengembangan sumber daya manusia
e. kelembagaan
f. keamanan Informasi
g. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
-
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RISET DAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 17 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo UnU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi , Riset dan Inovasi merupakan kewenangan Pemrintah Provinsi; juga merupakan upaya terstruktur dalam sistem yg pelaksanaanya dpt diarahkan utk meningkatkan daya saing dan kemajuan daerah yg berdampak pada nilai tambah optimal bagi perekonomian masyarakat; oleh karenanya diperlukan adanya regulasi yg dpt dijadikan sbg pedoman bagi pemerintah daerah dan amsyarakat sebagai tolok ukur baku bagi inovasi, serta standar baku pelaksanaan terhadap dampak negatif yg mungkin ditimbulkan.
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; UU. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomonikasi Indonesia; Perda Provinsi Lampung No.4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung .
Riset dan Inovasi dilakukan berasaskan kemanfaatan, profesionalitas dan keterbukaan. Riset dilakukan dgn orientasi dan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan/atau bahan pengambilan kebijakan daerah. Pemerintah Daerah melaksanan riset dengan melibatkan dan/atau berkoordinasi dgn Badan. Riset yg diinisiasi dan dilaksanakan oleh lembaga negara, perguruan tinggi, lembaga internasional, lembaga profesional, lembaga riset, orang perorangan dan Badan Usaha di Daerah diketahui dan disinergikan oleh pmerintah daerah san pemerintah kabupaten melalui Badan. Hasil Riset dipublikasi secara luas melalui media massa (cetak maupun online) dan jurnal ilmiah. Pemerintah Daerah daapt memfasilitasi perlindungan hasil riset melalui perlindungan kekayaan intelektual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah kabuoaten, kualitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, produktifitas dan daya saing, serta pertumbuhan ekonomi dibutuhkan kreatifitas kabupaten dan masyarakat dengan melakukan kegiatan yang bersifat inovatif; bahwa inovasi daerah merupakan peluang bagi kabupaten untuk berkreatifitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru dalam mendukung upaya pemerintah kabupaten mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 386 sampai dengan Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, pemerintah kabupaten perlu melakukan inovasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :Pasal 18 UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 38 Tahun 2017; PERPRES Nomor 32 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 31 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prinsip dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Fungsi dan Peran Pemerintah Kabupaten; BAB V Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; BAB VI Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; BAB VII Uji Coba Inovasi Daerah; ABB VIII Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; BAB IX Pendanaan; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 167/KA/VIII/2011, https://jdih.batan.go.id/ : 14 hlm.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat