Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 31 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prinsip dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Fungsi dan Peran Pemerintah Kabupaten; BAB V Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; BAB VI Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; BAB VII Uji Coba Inovasi Daerah; ABB VIII Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; BAB IX Pendanaan; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Peran Serta Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat