Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DI KABUPATEN MESUJI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas, nilai tambah dan mutu hasil produksi kegiatan masyarakat perlu dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 35 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Teknologi Tepat Guna
1. UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Peneliatian, Pengembangan dan Penerapatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
2. UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung;
3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. PP Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Mengatur ketentuan Umum, Tujuan Sasaran dan Pendekatan, Lingkup Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi, Lembaga Pelayanan, Pembinaan dan Pengawasan, Sumber Pendanaan dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiKepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2015 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan dan Kewajiban
3. Pembentukan, Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpustakaan
4. Rumah Baca dan Taman Bacaan
5. Standar Penyelenggaraan Perrpustakaan
6. Organisasi Profesi
7. Pendanaan
8. Hak, Kewajiban, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat
9. Pembudayaan Kegemaran Membaca
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
33 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
Untuk menciptakan kondisi masyarakat dan Pemerintah yang inovatif dalam meningkatkan daya saing daerah.
Dasar Hukum : UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; dan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah.
Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Kebijakan Penguatan SIDA; Bab IV Unsur SIDA; Bab V; Pengembangan SIDA; Bab VI Tim Koordinasi Penguatan SIDA; Bab VII Pembinaan dan Pengawasan; Bab VIII Pendanaan; Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
9 Halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 6, BN. 2018 No. 572, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
dan kelangsungan tanggung jawab di lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia selama pejabat
definitif berhalangan, perlu menunjuk pelaksana tugas
dan pelaksana harian;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum tugas dan
kewenangan dari pelaksana tugas dan pelaksana harian
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur
tugas, kewenangan, dan hak pelaksana tugas dan
pelaksana harian di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana
Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Lingkup Kewenangan; Penunjukan dan Pemberhentian; Hak Keuangan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA APLIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem pemerintahan daerah akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan good governance
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU no.23 Tahun 2014, PP No.82 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.16 Tahun 2018, Permenkominfo No.41 Tahun 2007, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Aplikasi; Perencanaan Aplikasi; Realisasi Aplikasi; Pengelolaan dan Pengoperasian Aplikasi; Pemeliharaan Aplikasi; Monitoring dan Evaluasi Aplikasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 10 halaman lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 8, BN. 2018 No. 574, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah ditetapkan
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa untuk pemberian tunjangan kinerja pegawai
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan dan
menyempurnakan dengan peraturan perundang-undangan
mengenai aparatur sipil negara;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 243);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Menambahkan 8 (delapan) angka setelah angka 8 Pasal
1, yakni angka 9 sampai dengan angka 16;Ketentuan Pasal 3 diubah;Ketentuan Pasal 4 diubahKetentuan Pasal 5 diubah: Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah;
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Mengubah Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 702)
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2017
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pengembangan E-Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan e-Government dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang tepat sasaran melalui pengintegrasian suprastruktur, infrasruktur dan sistem informasi e-Government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan perlu dibentuk Peraturan Kepala terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan E-Goverment, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pemanfaatan Teknologi
Informasi Dan Komunikasi Dalam Pengembangan E-Government dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 36 Tahun 1999, UU N0. 49 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 82 Tahun 2012, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 56 Tahun 2003, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 57 Tahun 2003, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28 Tahun 2006, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 41 Tahun 2007, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan E-Government; Kerjasama dengan Instansi Vertikal dan Pihak Ketiga; Pemeliharaan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
11 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 Tahun 2007
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007, BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 2 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat