Menambahkan 8 (delapan) angka setelah angka 8 Pasal 1, yakni angka 9 sampai dengan angka 16;Ketentuan Pasal 3 diubah;Ketentuan Pasal 4 diubahKetentuan Pasal 5 diubah: Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat