Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat perlu meningkatkan kinerja
Pemerintahan Daerah melalui inovasi Daerah;
b. bahwa dalam rangka mencapai inovasi daerah yang
terbaik secara kualitas maupun kuantitas perlu
koordinasi dan integrasi yang efektif antar penyelenggara
pemerintahan daerah dan pemangku kepentingan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Inovasi Daerah, diperlukan pengaturan
tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan Dan Sasaran Inovasi Daerah; Bentuk Dan Kriteria Inovasi Daerah; Pelaksanaan Penyelenggaraan Inovasi Daerah; Pengembangan Inovasi Daerah; Informasi Inovasi Daerah; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembinaan Penelitian dan Pengembangan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan BIG No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 8/ TLD No. 155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia perlu
ditumbuhkan minat dan kegemaran membaca pada
masyarakat;
b. bahwa penumbuhan minat dan kegemaran membaca perlu
didorong melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi
para pemustaka;
c. bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk
menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan
di daerah, dan berwenang untuk menetapkan kebijakan
daerah dalam pembinaan dan pengembangan peapustakaan
di daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4
Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan; Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah terkait penyelenggaraan perpustakaan; Hak dan Kewajiban MAsyarakat; Jenis-Jenis Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Sarana dan Prasarana Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Perlayanan Perpustakaan; Penyelenggaraan Perpustakaan; Pengelolaan dna Pengembangan Perpustakaan; Pendanaan Perpustakaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Kerja Sama; Penghargaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2015 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan dan Kewajiban
3. Pembentukan, Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpustakaan
4. Rumah Baca dan Taman Bacaan
5. Standar Penyelenggaraan Perrpustakaan
6. Organisasi Profesi
7. Pendanaan
8. Hak, Kewajiban, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat
9. Pembudayaan Kegemaran Membaca
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
33 Hlm
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 8, BN. 2018 No. 574, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah ditetapkan
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa untuk pemberian tunjangan kinerja pegawai
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan dan
menyempurnakan dengan peraturan perundang-undangan
mengenai aparatur sipil negara;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 243);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Menambahkan 8 (delapan) angka setelah angka 8 Pasal
1, yakni angka 9 sampai dengan angka 16;Ketentuan Pasal 3 diubah;Ketentuan Pasal 4 diubahKetentuan Pasal 5 diubah: Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah;
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Mengubah Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 702)
PEDOMAN PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN FIBER OPTIK
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2019/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (TIK) di Kota Medan tumbuh sangat pesat, hal ini ditandai dengan bertambahnya pendirian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik, sehingga memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara, agar bia tertata baik sesuai estetika lingkungan. Menyelaraskan pengaturan pertumbuhan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik, perlu regulasi yang sejalan dan selaras dengan penataan ruang kota sehingga dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
UU No. 8 Tahun 1965; UU No, 5 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 1; UU No. 52 Tahun 2000; UU No. 53 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 02/Per/M.Kominfo/2008; Perda Sumatera Utara No. 15 Tahun 2009; Pergub Sumatera Utara No. 2 Tahun 2007
Pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan dan aspek yuridis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 8 Tahun 2011
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon
pengendalian - enara - telekomunikasi - di - kabupaten - cirebon
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Thn 2011/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatya kegiatan usaha di bidang telekomunikasi Kab. Cirebon sebagai salah satu Daerah tujuan wisata dan juga merupakan Daerah industri untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengopasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidal tata ruang untuk terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang aka perlu membentuk Perda tentang Pengendalian Menaa Telekomunikasi di Kab. Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah dubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali dibah terakhir dengan UU o. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2007; U No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Cirebon No. 02 Tahun 2001; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Pembangunan Menara, Ketentuan Perizinan, Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama, Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Bersama, Retribusi, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian , Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 9, LN. 1969/ No 18 , TLN No 2892, LL Bphn : 6 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemakaian Isotop Radioaktif Dan Radiasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 1969.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat