Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1969

Pemakaian Isotop Radioaktif Dan Radiasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pemakaian Isotop Radioaktif Dan Radiasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1969
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 April 1969
Tanggal Pengundangan
18 April 1969
Tanggal Berlaku
18 April 1969
Sumber
LN. 1969/ No 18 , TLN No 2892, LL Bphn : 6 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1070 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 12 Tahun 1975 tentang Izin Pemakaian Zat Radioaktip Dan Atau Sumber Radiasi Lainnya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan