PEMBUBARAN LOKA PENGEMBANGAN SINYAL DAN NAVIGASI BANDUNG
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 9, BN. 2016 No. 310, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembubaran Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan
restrukturisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan
adanya perubahan kebijakan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia di bidang sinyal dan navigasi serta
berdasarkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/879/M.PAN-RB/02/2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), perlu menetapkan
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
tentang Pembubaran Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi
Bandung;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, SusunanOrganisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 323);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
4. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 650);
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Membubarkan Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi
Bandung dan Penyelesaian urusan antara lain kepegawaian, keuangan,
aset, dan dokumentasi Loka Pengembangan Sinyal dan
Navigasi Bandung akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
Mencabut Keputusan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1024/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengintegrasikan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi Dan Hidrogeologi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi Dan Hidrogeologi Di Provinsi Jawa Tengah yang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan dibatalkannya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air berserta peraturan pelaksanaannya, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah dimaksud sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dirubah maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi Dan Hidrogeologi Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/PRT/M/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan SIH3, Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi
Hidrologi, Hidrometeorologi Dan Hidrogeologi Di Provinsi Jawa Tengah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku;
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka memanfaatkan teknologi dan informasi dan komunikasi untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan e-Government guna mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Maksud, Tujuan dan Sasaran; Tata Kelola TIK; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
13 Hlmn. Lampiran 33 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.8/2017, No Reg Perda 8/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 64/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 yang berkaitan dengan dibatalkannya penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk penghitungan tarif retribusi paling tinggi 2 % (dua persen) dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi tidak dapat dijadikan dasar pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN KENDAL.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
20 hlm
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2017
PENGHITUNGAN NILAI DAN PENATAUSAHAAN ASET TAK BERWUJUD BERUPA PATEN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 9, BN. 2017 No. 1811, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa paten yang diperoleh dari hasil penelitian dan/atau
pengembangan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia bernilai ekonomi, perlu menetapkan menjadi aset
tak berwujud milik negara;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan tertib asas dalam
penghitungan nilai dan penatausahaan paten sebagai aset
tak berwujud milik negara sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu penyempurnaan dan penyesuaian Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7
Tahun 2015 tentang Penilaian dan Pencatatan Aset Tak
Berwujud berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud
berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5922);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);7. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesian Tahun 2013 Nomor 11);
8. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
9. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 984);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghitungan Nilai; Penatausahaan; Amortisasi dan Penghapusan; Tugas dan Tanggung Jawab; Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun
2015 tentang Penilaian dan Pencatatan Aset Tak Berwujud
berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 264),
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik serta kinerja pemerintah maka diperlukan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang memadai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa untuk meningkatkan akses komunikasi dan informasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya untuk memudahkan keterpaduan jaringan komputer yang dimanfaatkan guna mendukung pengembangan e-government dalam rangka mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik dan efektif (good governance) perlu disusun standar pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b ini, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Wonogiri;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 23 Tahun 2014,PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 61 Tahun 2010, PP Nomor 82 Tahun 2012, PP Nomor 96 Tahun 2012, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001, Instruksi Presiden 3 Tahun 2003, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Perbup Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran dan Azas, Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
19 hlm
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tahun 2009
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI BERJENJANG
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 4, BN. 2017 No. 897, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 04/H/2008 telah
ditetapkan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Fungsional Peneliti Berjenjang;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan evaluasi
terhadap pembinaan jabatan fungsional peneliti menuntut
perlunya penyesuaian peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 984);
Mengatur Pendahuluan; Kurikulum Diklat; Peserta Diklat; Sumber Daya Manusia (SDM) DIklat; Strategi dan Metode Diklat; Sarana dan Prasarana Diklat; Penyelenggaraan Diklat; Evaluasi dan Sertifikat Diklat; Perencanaan, Pembinaan, dan Pembiayaan Diklat; Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
Mencabut Peraturan
Kepala LIPI Nomor 04/H/2008 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang
96 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/NO.12, LL Kab.Kubu Raya : 21 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan kemitraan yang baik dengan masyarakat maupun dunia usaha, diperluhkan dukungan dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.61 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sasaran; Tata Kelola Sumber Daya; Perencanaan dan Pengaturan; Pembangunan, Pengembangan dan Pengoperasian; Perangkat TIK; Pelayanan dan Dukungan; ata dan Informasi, Aplikasi dan Infrastruktur; Sumber Daya Manusia; Pengawasan, Evaluasi dan penilaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Bupati ini memiliki 15 halaman dan 6 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi E-Procurement di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka meningkatkan efisien, efektif, transparansi,
persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah
secara elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi e-
Procurement di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
1.KETENTUAN UMUM; 2.ETIKA E-PROCUREMENT; 3.PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN E-PROCUREMENT; 4.TUGAS, FUNGSI DAN ORGAN LPSE; 5.TATA CARA PELAKSANAAN E-PROCUREMENT; 6.KETENTUAN PERALIHAN; 7.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2011.
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat