Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
16/8/PBI/2014
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 April 2014
Tanggal Pengundangan
08 April 2014
Tanggal Berlaku
08 April 2014
Sumber
BN 2014/NO 69; PERATURAN.GO.ID; 17 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 3135 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 18/17/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 11/12/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan