Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 17ayat (2), Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 43), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tata Cara dan Syarat Teknis Kerjasama
Bab IV Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Tata Kerja Pemberian Bantuan Hukum
Bab V Pemanfaatan Dana dan Prosedur Pelaksanaan Pengajuan Bantuan Hukum
Bab VI Tata Cara Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Hukum
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2016.
Dalam rangka penataan pasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur Dan Kotamadya/Dati II Metro (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 38 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten sebagai Daerah
Otonom;
6. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Timur;
1. Ketentuan Umum
2. STATUS DAN PEMBENTUKAN PASAR
3. Pembangunan Pasar
4. Organisasi
5. Pembinaan
6. Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Hak Asasi ManusiaHukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan DagangTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
1. Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana;
2. untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi, pelaku, pelapor, dan saksi.
Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
1. Penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat;
2. penguatan kewenangan LPSK;
3. perluasan subjek perlindungan;
4. perluasan pelayanan perlindungan terhadap korban;
5. peningkatan kerja sama dan kordinasi antarlembaga;
6. pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap saksi pelaku;
7. mekanisme penggantian anggota LPSK antar waktu;
8. perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporsi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa dalam rangka pengharmonisasian Peraturan Daerah di Kabupaten Wonosobo maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo;
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan Dan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo (
4 hal
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 2, LN. 2002 No. 107, TLN. No. 4233, LL SETNEG : 3 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan BOM Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2002.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 18 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018 Tahun 2015 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan program pelayanan
pendidikan dan pelatihan kenaikan indeks biaya
penyelenggaraan diklat sehingga berpengaruh terhadap
besarnya retribusi pelayanan pendidikan dan pelatihan
teknis pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan dan adanya fakta baru,
dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
Gubernur Nomor 018 Tahun 2015 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 018 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif
Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis
pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092
Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018
Tahun 2015;
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018 Tahun 2015 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif Di Wilayah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa perlindungan masyarakat terhadap korban dan penjatuhan sanksi yang dilakukan kepada pelaku harus mengedepankan pemulihan keadaan masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, hukum yang berlaku serta keadilan yang berkembang di masyarakat Kota Bogor, bahwa penyelesaian permasalahan didalam masyarakat sejalan dengan adat istiadat atau kebiasaan khususnya masyarakat Kota Bogor yang masih melestarikan budaya Sunda dalam menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah perdamaian dengan prinsip silih asah, silih asih, silih asuh, bahwa solusi penyelesaian tindak pidana dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kebenaran dengan mengindahkan norma dan kearifan masyarakat dengan dukungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021
ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah kota, persyaratan penghentian penuntutan, tempat, waktu, dan tata cara perdamaian, tim pelaksana, sosialisasi, peran serta masyarakat, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2021
Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang - Kesehatan - COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah perlu melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019; b. bahwa Kota Tomohon merupakan salah satu daerah dengan jumlah kasus positif Corona Virus Disease yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan upaya penanganan yang tepat; c. bahwa untuk berdasarkan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta, akibat yang ditimbulkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2016; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2020.
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat