Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Tata Cara dan Syarat Teknis Kerjasama Bab IV Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Tata Kerja Pemberian Bantuan Hukum Bab V Pemanfaatan Dana dan Prosedur Pelaksanaan Pengajuan Bantuan Hukum Bab VI Tata Cara Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Hukum Bab VII Sanksi Administrasi Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat