Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEtunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 11 dan Pasal 17 ayat (3) Perda Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, perlu menetapkan Perwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2003; UU No 48 Tahun 2009; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 42 Tahun 2013; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2014; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara dan syarat teknis kerjsama, syarat, tata cara pengajuan permphonan, dan tata kerja pemberian bantuan hukum, pemanfaatan dana dan prosedur pelaksanaan pengajuan bantuan hukum, tata cara pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hukum. Dalam penyelenggaraan bantuan hukum, Pemda dapat menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun pemberi bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu berbadan hukum, terakreditas, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
perdagangan orang - pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa perdagangan orang telah meluas dalam bentuk
jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antar negara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia; dan berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Daerah membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Pemalang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pembentukan, tujuan, dan tugas Gugus Tugas Kabupaten (GTK); susunan organisasi GTK; tata kerja GTK; evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; dan anggaran pelaksanaan kegiatan GTK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2014/NO.57, TLD NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa hak untuk dibela dan hak diperlakukan sama di muka hukum, adalah hak konstitusional setiap orang, dan pemerintah daerah, wajib memberikan perlindungan atas jaminan konstitusional dimaksud, sebagai salah satu wujud dari perlindungan hak asasi manusia; bahwa masyarakat miskin pada umumnya masih sangat sulit mengakses keadilan, karena terkendala faktor ekonomi, oleh karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma; bahwa pengaturan atas penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma, memerlukan landasan hukum sebagai pedoman dan tertib administrasi bersama, sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara substansial dan prosedural; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Program Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagai salah satu wujud dari niat luhur para penyelenggara pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang ingin menghapus diskriminasi bagi warganya dalam mengakses keadilan. Dengan kata lain, orang miskin, rakyat jelata, atau kaum papah sekalipun yang berada di wilayahnya, wajib di lindungi atau dibela, ketika mereka berhadapan dengan (kasus) hukum. Asas tidak ada biaya-tidak ada perkara, sudah saatnya di tinggalkan, karena dipandang bertentangan dengan asas keadilan dan kesempatan memperoleh akses keadilan untuk semua (Justice for all). Dan asas itu perlu diganti dengan berperkara secara cuma-cuma, kecuali bagi yang mampu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Hukum Acara dan Peradilan; Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang; Desa
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
Salah satu upaya meningkatkan kualitas Produk Hukum Desa diperlukan suatu pedoman dalam Pembentukan Produk Hukum Desa.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, negara menjamin adanya kepastian hukum melalui penegakan peraturan perundang-undangan serta dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, serta Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Dipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini memuat tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, dll
- Kedudukan, Tugas dan Wewenang PPNS
- Sekretariat PPNS
- Hak dan Kewajiban
- Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian PPNS
- Kode Etik PPNS
- KTP dan Atribut PPNS
- Pelaksanaan Penyidikan
- Pendidikan dan Pelatihan
- Pembinaan dan Pengawasan
- Kerjasama
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 1988 Nomor 12 Seri D Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran peraturan daerah serta melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran, maka dalam rangka menjamain penyeleggaraan pemerintah dan pembangunan daerah serta dapat melaksanakn tugas dengan tertib, lancar dan aman maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011, Undang-Undang Nomro 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. kedudukan, tugas dan wewenang; c. hak dan kewajiban; d. pengangkatan dan pemberhentian; e; pelantikan sumpah atau janji; f. kartu tanda pengenal; g. pembinaan; h. pendidikan dan pelatihan; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat