Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2018

Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pembentukan, tujuan, dan tugas Gugus Tugas Kabupaten (GTK); susunan organisasi GTK; tata kerja GTK; evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; dan anggaran pelaksanaan kegiatan GTK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
12 April 2018
Tanggal Pengundangan
12 April 2018
Tanggal Berlaku
12 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.21
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan