Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1987

Pengurangan Masa Menjalani Pidana (Remisi)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pengurangan Masa Menjalani Pidana (Remisi)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Maret 1987
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
07 Maret 1987
Sumber
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1283 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi)
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 156 Tahun 1950 tentang Pembebasan Hukuman Untuk Seluruhnya Atau Untuk Sebagian Pada Tiap Tanggal 17 Agustus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan