PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta guna terwujudnya ketertiban dan keseragaman penanganan perkara hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar berjalan efektif, efisien, terarah dan berkesinambungan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
UU No 8 Th 1981; UU No 14 Th 1985 yg telah diubah dg UU No 3 Th 2009; UU No 2 Th 1986 yg telah diubah dg UU No 49 Th 2009; UU No 5 Th 1986 yg telah diubah dg UU No 51 Th 2009; UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 12 Th 2014; Perda kab Pandeglang No 6 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Perkara Hukum; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Pelaporan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Solok Tahun 2019 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 42 Tahun 2013, Permenkumham No. 10 Tahun 2015
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Hak dan Kewajiban
3. Tugas dan wewenang Pemda
4. Bantuan Hukum Litigasi
5. Bantuan Hukum Nonlitigasi
6. Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
7. Pendanaan dan Pelaporan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Larangan dan Sanksi
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin agar hak konstitusional setiap warga negara terjamin dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Tata Kerja, Pendanaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil dan manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan terpadu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat(6) UUD 1945,UU No.4 Tahun 1979, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 1984, UU No.10 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.10 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.9 Tahun 2008, Perpres No.28 Tahun 2008, Perpres No.69 Tahun 2008, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Provinsi Kalbar No.7 Tahun 2007, Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Pencegahan Perdagangan Orang, Penanganan Korban Perdaganagan orang, Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial, Rencana Aksi Daerah, Gugus Tugas dan Pusat Pelayanan Terpadu, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama dan Kemitraan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, maka diperlukan pemberian bantuan hokum bagi orang miskin/tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) UUD RI Tahun 1945; Kitab UU Hukum Perdata; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 3 Tahun 2013; PP No. 42 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permen Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Prinsip Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Tata Kerja, Pendanaan, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
Hukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PP No. 43 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah (LD)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat