Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1947

Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1947
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Mei 1947
Tanggal Pengundangan
08 Mei 1947
Tanggal Berlaku
Sumber
sipuu.setkab.go.id : 2 Hlm
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2719 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PP No. 43 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan