Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB IV
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
YANG BERSIFAT PENGATURAN;
BAB V
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
YANG BERSIFAT PENETAPAN;
BAB VI
PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI;
BAB VII
EVALUASI DAN KLARIFIKASI;
BAB VIII
PENYEBARLUASAN;
BAB IX
PENYAMPAIAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG BERSIFAT
PENGATURAN KEPADA DPRD;
BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
DALAM PEMBENTUKAN PERDA;
BAB XI
PEMBIAYAAN;
BAB XII
SANKSI;
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penolakan Banding Lie Tjeng Soan pemilik perusahaan truck "De Lei" Atas Trayek Cirebon-Cikampek-Jakarta, Cirebon-Semarang, dan Slawi-Prupuk
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang
aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan serta dalam rangka
menjamin kepastian penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dalam rangka pelaksanaan dan penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan serta penjabaran lebih lanjut
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Daerah
membentuk Peraturan Daerah dan peraturan teknis serta
penetapan turunannya, yang disusun berdasarkan cara dan
metode yang pasti, baku dan standar, sehingga tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan; bahwa produk hukum daerah merupakan landasan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas
dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan
daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembentukan
peraturan perundang-undangan beserta peraturan
pelaksanaannya, pengaturannya masih bersifat umum,
sehingga perlu disusun peraturan yang lebih teknis sebagai
pedoman dalam pembentukan produk hukum Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Produk Hukum Daerah
Bab III Perencanaan
Bab IV Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
Bab V Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan
Bab VI Pembahasan Produk Hukum Daerah
Bab VII Pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
Bab VIII Evaluasi Raperda
Bab IX Noreg
Bab X Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi
Bab XI Pembatalan Peraturan Bupati dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bab XII Klarifikasi Perda
Bab XIII Penyebarluasan
Bab XIV Partisipasi Masyarakat
Bab XV Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah
Bab XVI Ketentuan Lain-Lain
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
134 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, perlu mengatur mengenai keberadaan pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana mencakup prosedur pengangkatan dan prosedur penyidikan, dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 43 Tahun 2012; Kepmendagri No. 11 Tahun 2009; Permendagri No. 31 Tahun 2009; Peraturan Kapolri RI No. 6 Tahun 2010; Peraturan Kapolri RI No. 20 Tahun 2010; Permenkumham No. M.HH.01.AH. 09.01 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. kedudukan, tugas dan wewenang
2. hak dan kewajiban
3. pengangkatan, mutasi dan pemberhentian
4. manajemen penyidikan
5. kode etik
6. pendiidikan dan pelatihan
7. pembinaan
8. pembiayaan
9. sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1988 Nomor 11 Seri D Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kejaksaan Negeri Bombana, Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Dan Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penolakan Banding Tang La Jang Trayek Solo-Salatiga-Semarang-Pekalongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat