BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; BAB III PRODUK HUKUM DAERAH; BAB IV PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG BERSIFAT PENGATURAN; BAB V PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG BERSIFAT PENETAPAN; BAB VI PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI; BAB VII EVALUASI DAN KLARIFIKASI; BAB VIII PENYEBARLUASAN; BAB IX PENYAMPAIAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG BERSIFAT PENGATURAN KEPADA DPRD; BAB X PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERDA; BAB XI PEMBIAYAAN; BAB XII SANKSI; BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat