Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 2 Tahun 2015

Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; BAB III PRODUK HUKUM DAERAH; BAB IV PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG BERSIFAT PENGATURAN; BAB V PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG BERSIFAT PENETAPAN; BAB VI PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI; BAB VII EVALUASI DAN KLARIFIKASI; BAB VIII PENYEBARLUASAN; BAB IX PENYAMPAIAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG BERSIFAT PENGATURAN KEPADA DPRD; BAB X PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERDA; BAB XI PEMBIAYAAN; BAB XII SANKSI; BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
31 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/No.2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 913 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan