Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2016

Pembentukan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kejaksaan Negeri Bombana, Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Dan Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kejaksaan Negeri Bombana, Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Dan Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Februari 2016
Sumber
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan