Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, juncto Pasal 308 ayat (1) huruf d Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah wajib memberikan
perlindungan berupa bantuan hukum bagi Aparatur Sipil
Negara;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, ketertiban,
kelancaran, dan efektivitas dalam pemberian layanan
bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,
perlu diatur ketentuan mengenai pemberian bantuan
hukum bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sampang;
Menimbang : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sampang; meliputi: ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup pemberian bantuan hukum; pelaksanaan bantuan hukum; pembinaan pengawasan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang advokasi hakim.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B dan UU Nomor 22 Tahun 2004.
Advokasi hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Hukum Acara dan PeradilanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KY No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung
Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung
ABSTRAK:
Dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu disusun mekanisme seleksi calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 24B UUD1945; UU No.26 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2004; dan Perpres No. 68 Tahun 2012.
Peraturan KY ini mengatur tentang tata cara seleksi calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Seleksi hakim ad hoc HAM dilaksanakan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel. KY mengumumkan Pendaftaran paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak surat pemberitahuan mengenai lowongan jabatan hakim ad hoc HAM dari MA diterima dan disetujui oleh KY. Pengumuman tersebut mencantumkan batas waktu pendaftaran Calon Hakim ad hoc HAM.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Pelaksanaan asesmen kepribadian dan kompetensi terhadap calon hakim ad hoc HAM berpedoman kepada Kamus Kompetensi Hakim Agung sepanjang belum ditetapkannya Kamus Kompetensi Hakim ad hoc HAM berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini.
Lampiran File: 44 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 5/A-03/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5/A-03/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 5/A-03/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PANITIA DAN PENUNJUKAN NARASUMBER/PEMBAHAS, MODERATOR, PEMBAWA ACARA (FOKUS GROUP DISCUSSION) PADA KEGIATAN FASILITASI BANTUAN HUKUM UNTUK PENANGANAN KASUS - KASUS HUKUM DALAM PERADILAN MAUPUN DILUAR PERADILAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih,berwibawa dan akuntabel perlu didukung adanya sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi dan menjunjung tinggi
supremasi hukum melalui upaya kegiatan Penanganan Kasus-kasus Hukum.
b. bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan focus group discussion penanganan kasus-kasus
hukum;
c. bahwa untuk dapat terselenggaranya kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Panitia Dan Penunjukan Narasumber/Pembahas, Moderator, Pembawa Acara
Focus Group Discussion Pada Kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum Untuk Penanganan Kasus - Kasus Hukum Dalam Peradilan Maupun Diluar Peradilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Dan
Penunjukan Narasumber/Pembahas, Moderator, Pembawa Acara Focus Group Discussion Pada Kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum Untuk Penanganan Kasus - Kasus Hukum Dalam
Peradilan Maupun Diluar Peradilan Tahun 2023;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022
Segala Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan Lampiran
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
Tata Cara - Pemberian Keterangan - Perselisihan Hasil - Mahkamah Konstitusi - perubahan
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 10, BN 2023 (706) : 9 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi tekait dengan teknis pemberian keterangan tertulis bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai keterangan tertulis dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Mahkamah Konstitusi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018. Selain itu, Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi dihapus.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan BAwaslu Nomor 22 Tahun 2018.
Peraturan MK No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait
Mencabut :
Peraturan MK No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait
Peraturan MK No. 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait
Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Mencabut :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan MK No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada penerima bantuan hukum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pembiayaan, larangan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum dan tata cara penyaluran biaya Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 7/A-03/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7/A-03/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 7/A-03 /HK/2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN JAKSA PENGACARA NEGARA SEBAGAI ADVOKASI HUKUM DAN KONSULTAN HUKUM UNTUK PENANGANAN KASUS-KASUS HUKUM DALAM PERADILAN MAUPUN DILUAR PERADILAN PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR PADA KEGIATAN FASILITASI BANTUAN HUKUM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan permasalahan permasalahan hukum di tingkat Peradilan Umum,Peradilan Tata Usaha Negara dan pengkaji permasalahan
yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Gianyar, perlu Menunjuk Jaksa Pengacara Negara sebagai Advokasi Hukum dan Konsultan Hukum pada Kegiatan Fasilitasi
Bantuan Hukum Tahun 2023;
b. bahwa penunjukan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Jaksa Pengacara
Negara Sebagai Advokasi Hukum Dan Konsultan Hukum Untuk Kegiatan Penanganan Kasus-Kasus Hukum Dalam Peradilan Maupun Diluar Peradilan Pemerintah
Kabupaten Gianyar Pada Kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum Tahun 2023;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986
Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022
Segala Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkanya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat