Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa Zakat merupakan salah satu sumber dana untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial serta dapat meminimalisir kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga pengelolaan Zakat khusunya zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mutlak diberdayakan secara optimal;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, 10 dan Pasal 11 Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, harus disusun sebuah formulasi yang tepat tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi bagi Aparatur Sipil Negara yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2014, Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2014, Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 Perda Kab. Kapuas Hulu No. 29 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, prinsip penetapan zakat profesi, subjek dan objek serta kadar zakat profesi, pemungutan zakat profesi, penyetoran dana zakat, ketentuan lain-lain, tanggung jawab pimpinan OPD, pengawasan dan pelaporan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
CATATAN :- Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Oktober 2017.
Pengaturan Teknis mengenai bagi hasil pungutan Zakat Profesi yang sesuai dengan Syari'at Islam diatur lebih lanjut oleh BAZNAS Kabupaten Kapuas Hulu. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang serta untuk mewujudkan Aparatur Pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu ditetapkan Keputusan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan ini memuat tentang prinsip pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), basic TPP dan kriterian pemberian TPP, pengurangan TPP, dan penilaian TPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 10 TAhun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
-
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Honorarium Tim / Forum pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa Belanja Barang Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan pembelian barang dan/jasa yang habis pakai yang dapat pergunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah;
Bahwa dalam rangka pemberian honorarium diperlukan Penetapan Besaran Honorarium;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Honorarium Tim/ Forum Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Wali kota Banjarmasin Nomor 101 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besaran Honorarium Tim/ Forum Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Tim/Forum yang mendapatkan Honorarium;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2016/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 Tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja Pada Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa gaji Pegawai Kontrak Kerja Pemerintah
Kabupaten Rembang sebagaimana diatur dalam
Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003
tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja
Pada Pemerintah Kabupaten Rembang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang
Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003
tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja
Pada Pemerintah Kabupaten Rembang tidak sesuai
lagi dengan standar Upah Minimum Kabupaten
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang tentang Perubahan Kedua
Atas Keputusan Bupati Rem bang Nomor
800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok
Pegawai Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kabupaten
Rem bang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8A dan penambahan ayat (2), serta perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang untuk melaporkan harta kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyampaian LHKASN
Bab III Pengelolaan dan Koordinator LHKASN
Bab IV Sanksi
Bab V Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG ANGGARANNYA DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: besaran penghasilan ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2020 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu diatur teknis pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini memuat 16 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, BAB III tentang Tata Cara Pembayaran, BAB IV tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya No. 13 Tahun 2017
ALOKASI PEMBAGIAN DAN BESARAN INSENTIF BIAYA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Pembagian dan Besaran Insentif Biaya Pemungutan Retribusi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan alokasi pembagian dan besaran insentif biaya pemungutan retribusi,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Alokasi Pembagian dan Besaran Insentif Pemungutan Retribusi.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Penerima Insentif Pemungutan, Sumber Insentif Biaya Pemungutan, Besaran Insentif Biaya Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat