gelar-tanda-jasa-kehormatan
2009
Undang-undang (UU) NO. 20, LN. 2009/ No. 94, TLN NO. 5023, LL SETNEG : 28 HLM
Undang-undang (UU) tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
ABSTRAK: |
- setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara;
pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
- Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
4. DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
5. TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
8. GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN
9. TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2009.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda
Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85);
2. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian
Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang
Dharma (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1650) sebagaimana diberlakukan dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 65
Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan
Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 153), sebagai Undang-Undang (Memori
penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
1806);
3. Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang
Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan
Perang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 41), sebagai
Undang-Undang (Memori Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1657);
4. Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang
Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda
Kehormatan (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1789);
5. Undang-Undang Nomor 5 Drt Tahun 1959 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Republik Indonesia (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1790);
6. Undang-Undang Nomor 6 Drt Tahun 1959 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Mahaputera (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1791);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958 tentang
Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai
termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
1949, (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 154), sebagai
Undang-Undang (Memori penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1807); sebagaimana
diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 Tahun 1964 (Lembaran Negara
Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan menjadi Undang-
Undang, Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958
(Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang
Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai
termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
1949, menjadi Undang-Undang. (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara No. 2667);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang
Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 19), sebagai Undang-Undang
(Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1811);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Bhayangkara (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2290);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Jasa (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2575);
11. Undang-Undang Nomor 33 Prps Tahun 1964 tentang
Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap
Pahlawan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1964 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2685);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Jalasena (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2866);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2858) Tanda
Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi menjadi Undang-
Undang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2876);
14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2878);
15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha
Dharma menjadi Undang-Undang (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2979);
16. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perobahan
dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda
Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
dan tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda
Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
2990); dan
17. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda
Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3173);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, kriteria, dan tata cara pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- 41
|