PEDOMAN PELAKSANAAN PANGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pangarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan
Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperan serta
dalam proses pembangunan;
b. bahwa agar Pengarusutamaan Gender dapat terwujud di
Kabupaten Lampung Utara secara terencana, terpadu dan
berkesinambungan maka perlu disusun pedoman pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten
Lampung Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kabupaten
Lampung Utara.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 39 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 8 tahun 2008, Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000, PerMendagri No 15 Tahun 2008, PerMenPPPA No 6 Tahun 2009, PerMenPPPA No 5 Tahun 2014, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Perda provinsi Lampung No 10 Tahun 2011, Perda Kab Lampung Utara No 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pedoman Pelaksanaan Pangarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kabupaten Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Halaman : 13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, damai dan sejahtera lahir maupun batin sebagai perwujudan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1984; UU No 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang mekanisme perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, peran pemerintah serta masyarakat dalam upaya pemberhentian tindakan kekerasan dalam rumah tangga, pemulihan korban dari tindakan kekerasan, dan penyelesaian tindakan kekerasan yang telah terjadi, serta bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menangani permasalahan kekerasan dalam rumah tangga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
Hak Asasi ManusiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 87 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-undang (UU) NO. 12, LN.2022/No.120, TLN No.6792, jdih.setneg.go.id: 58 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
ABSTRAK:
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara. Selain itu kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk: 1) mencegah segala bentuk kekerasan seksual; 2) menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; 3) melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; 4) mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan 5) menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
Penjelasan: 26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah
masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan
gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian
gender melalui perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi
atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di
Daerah; bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu
strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan
seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam
memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol
dan manfaat pembangunan sehingga akan tercipta
suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
pengarusutamaan gender di Kabupaten Klaten, serta
guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9
Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, maka perlu
pengaturan terkait dengan Pengarusutamaan Gender;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang
Bab III Perencanaan PUG
Bab IV Pelaksanaan PUG
Bab V Pelaporan
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pembinaan
Bab IX Penghargaan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, perlu adanya upaya Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan di daerah;
b. bahwa guna mendukung terwujudnya
Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan PUG di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender;
3. Tujuan Pedoman Pelaksanaan PUG;
4. Perencanaan dan Pelaksanaan;
5. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9/2017, No Reg Perda 9/2017, TLD No.139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang memiliki hak asasi yang wajib dihormati demi menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia sehingga Pemerintah Daerah perlu mewujudkan langkah yang komprehensif dan terpadu untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kebumen dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Prinsip, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penanganan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, PPT Dan Gugus Tugas, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 55 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di provinsi lampung sebagai prwujudan akses terhadap keadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, perlu menetapkan peraturan daerah provinsi lampung tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 39 tahun 1999
4. undang-undang nomor 18 tahun 2003
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. undang-undang nomor 16 tahun 2011
8. peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013
9. peraturan presiden nomor 87 tahun 2014
10. peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2013
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2014
12. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat