Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas dan Wewenang Bab III Perencanaan PUG Bab IV Pelaksanaan PUG Bab V Pelaporan Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Pembinaan Bab IX Penghargaan Bab X Pembiayaan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat