Peraturan Presiden (Perpres) NO. 36, LN.2023/No.87, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan agar terlaksana secara sistematis, terarah, terukur, berkelanjutan, dan terselenggaranya koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), perlu disusun Peta Jalan Jaminan Sosial.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai Peta Jalan Jaminan Sosial tahun 2023-2024 yang bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian bagi: 1) BPJS dalam penyelenggaraan SJSN dan 2) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka pemberian dukungan dan/atau fasilitasi penyelenggaraan SJSN oleh BPJS, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan penyelenggaraan Peta Jalan Jaminan Sosial tahun 2023-2024 bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 21, https://jdih.setkab.go.id :5
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Terpadu Pengetasan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Kedua yang bertujuan mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera lahir dan batin dan sebagai landasan menuju masyarakat adil dan makmur, upaya pengentasan kemiskinan merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 198; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1985;
Inpres ini berisi tentang mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengkoordinasikan dan memantapkan pelaksanaan Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan antar lintas sektor/instansi terkait;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan di desa-desa tertinggal perlu dipadukan program-program sektoral maupun regional.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Inpres ini mengatur mengenai program peningkatan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Para Menteri lainnya dan Para Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen, memprioritaskan program dan kegiatan pembangunan di sektor masing-masing guna mendukung pelaksanaan program IDT. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, melakukan pembinaan umum bagi kelancaran penyelenggaraan program IDT, di wilayah masing-masing. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian program-program sektoral dan regional, khususnya dalam rangka mendukung program IDT, di wilayah masing-masing.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1993.
Program IDT merupakan perluasan dan peningkatan berbagai program dan upaya
penanggulangan kemiskinan yang langsung ditujukan untuk menangani masalah
kemiskinan pada tingkat perdesaan.
KesehatanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Prov. Lampung No. 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kegiatan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT DI PROVINSI LAMPUNG.
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulan Penyakit di Provinsi Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat
menghambat pelaksanaan pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan; berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menentukan bahwa kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 24 Tahun 2007; UU NO. 17 Tahun 2023; Peraturan MENKES 1501/MENKES/X/2010; Peraturan MENKES NO. 71 Tahum 2015; Peraturan MENKES NO. 82 Tahun 2014; Peraturan MENKES NO. 74 Tahun 2015.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Provinsi Lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Provinsi Lampung.
Lampiran File: 21 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 6 Tahun 2024
PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. NO. 2024/, LL KOTA TUAL : 22 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing dan menunaian zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu sesuai ketentuan agama, dengan maksud demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa kesadaran dan keikhlasan untuk memberikan zakat, infak dan sedekah bagi umat Islam sebagai
tuntunan ajaran agama, perlu diatur dan ditingkatkan sistem pengelolaannya karena melibatkan dana masyarakat yang sangat besar dan sangat potensial berperan aktif mewujudkan kehidupan sosial keagamaan masyarakat yang lebih berkualitas dan mempererat rasa
persatuan dan kesatuan sesama umat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana sosial keagamaan lainnya, perlu pengaturan tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat,
Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31
Tahun 2019;
Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020;
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 03
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi dan Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam Rangka perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan Iingkungan untuk mewujudkan pembangunEm berkelanjutan yang bermanfaat baik untuk perusahaan maupun masyarakat setempat; bahwa untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan perlu koordinasi dan sinergi dengan program Pemerintah Daerah agar dapat terlaksana dengan baik, tertib,
aman dan terkendali; para pelaku usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberikan kesempatan yang
lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
Peraturan Perda Ini menetapkan mengenai UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 30 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2012; PP Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Mentri sosial Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Mentri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2021; Peraturan Mentri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023; Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan PERDA Ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 16 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024
ketenteraman - ketertiban umum - Pelindungan masyarakat - penyelenggaraan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tenteram, dan tertib guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengatasi gangguan keamanan, gangguan ketenteraman, dan menjaga ketertiban umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan daerah provinsi sesuai kewenangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No . 17 Tahun 2018; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubh dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permendagri No. 3 Tahun 2019; Permendagri No. 26 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Ketenteramanan Masyarakat dan Ketertiban Umum; 3. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; 4. Sistem Informasi; 5. Penguatan Kelembagaan Satpol PP Provinsi; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Penghargaan; 8. Pembinaan; 9. Pelaporan; 10. Pendanaan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertibahan Umum, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang semakin
sejahtera, bersih, indah, damai, aman, tertib, religius dan
berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya
lokal, diperlukan adanya pengaturan mengenai
ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan
masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat
dan prasarana umum beserta kelengkapannya ; melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 ditetapkan bahwa ketentraman, ketertiban
umum serta perlindungan masyarakat merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 8 Tahun 1981; UU NO 7 Tahun 2012; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 27 Tahun 1983; PP NO 12 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 16 Tahun 2018; PP NO 28 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO 84 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO 26 Tahun 2020; PEMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERDA NO 3 Tahun 2021; PERDA NO 59 Tahun 2021; PERDA NO 7 Tahun 2011; PERDA NO 4 Tahun 2012; PERDA NO 2 Tahun 2018.
Peraturan PERDA ini mnetapkan mengenai Peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
Lampiran File: 26 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2024/NO.3, Website jdih.mubakab.com
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah perlindungan dan pemberdayaan petani mempakan salah satu perwujudan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta bahwa Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan dan saat ini masih banyak yang belum berdaya guna serta mendapatkan upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan
panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Pemberdayaan Petani adalah
segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perencanaan; Perlindungan Petani; Pelaksanaan Perlindungan dan Permberdayaan Petani; Pembiayaan dan Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
29 hlm, Penjelasan : 13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat