Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud dan tujuan, sasaran, kewenangan; tanggung jawab; penyelenggaraan kesejateraan sosial; sumber daya; peran masyarakat; pendaftaran, perizinan dan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; kerjasama kemitraan; usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat; penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, uang atau barang dan undian; pembinaan dan pengendalian;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat