PETA - PROSES BISNIS - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2023 (362): 6 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang dinamis tentang peta proses bisnis, perlu mengganti Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP adalah; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 192 Tahun 2014; Permen PANRB No. 19 Tahun 2018; dan Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peta Proses Bisnis BPKP dimaksudkan: a. memberikan gambaran menyeluruh dan terintegrasi proses bisnis BPKP sesuai Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; b. mengembangkan SPBE di Lingkungan BPKP yang didukung dan dikelola menggunakan teknologi informasi secara terintegrasi, efisien, efektif, dan akuntabel; dan c. sebagai acuan dalam penyusunan atau pengembangan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan dan atau Pedoman dan/atau Petunjuk Teknis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja secara efisien, efektif dan akuntabel. Peta Proses Bisnis BPKP bertujuan: a. memberikan informasi kepada internal dan eksternal BPKP mengenai hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; dan b. sebagai dasar yang kuat bagi penyusunan atau pembuatan atau pengembangan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan dan atau Pedoman dan atau Petunjuk Teknis dan atau kebijakan lainnya secara efektif, efisien dan akuntabel untuk mendukung Renstra serta tugas dan fungsi BPKP.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 31 Halaman
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 1, BN 2020 (429); 8 hlm
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
PETA PROSES BISNIS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 2, jdih.wantanas.go.id : 42 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa penataan ketatalaksanaan merupakan salah
satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk
mewujudkan struktur organisasi yang tepat fungsi,
tepat ukuran, dan tepat proses serta meningkatkan
efisiensi dan efektivitas sistem, proses, serta prosedur
kerja yang jelas dan terukur, maka diperlukan peta
proses bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5601);
2. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018
tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi
Pemerintah;
4. Peraturan Sekretariat J enderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
Ketentuan Umum
Penyusunan Peta Proses Bisnis
Peta Proses Bisnis Setjen Wantannas terdiri atas:
1. Proses utama yaitu proses bisnis utama atas
penyelenggaraan pencapaian tujuan organisasi
Setjen Wantannas;
2. Proses pendukung yaitu proses yang mendukung
proses utama; dan
3. Proses manajemen, yaitu proses pengelolaan
operasional dari suatu sistem atau proses yang
memastikan proses utama dan proses pendukung
berjalan dengan baik
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 6, BN 2021 (1486): 6 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Proses Bisnis
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2010; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Dan Peraturan PANRB No. 19 Tahun 2018
Pasal 8
(1) Untuk menjamin relevansi dan efektivitas Peta Proses
Bisnis Kementerian, unit organisasi di sekretariat
Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang tata laksana melakukan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi dasar perbaikan dan peningkatan
Peta Proses Bisnis Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Lampiran File; 235 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan Daerah dan penataan ketatalaksanaan untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses dipandang perlu untuk diatur melalui peta proses bisnis;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMEN PAN & RB No.19 Tahun 2019; PERDA Kab. Kep. Meranti No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Kep. Meranti No.5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 4 (empat) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Peta Proses Bisnis; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2022
pedoman penyusunan peta proses bisnis di lingkungan pemerintah kota tarakan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Tarakan 2022 No 489
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah maka perlu ada pedoman penyusunan peta proses bisnis di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dalam rangka membangun dan menata tatalaksana serta memberi dasar yang kuat bagi penyusunan standar operasional prosedur yang lebih sederhana, efektif, efisien, produktif dan akuntabel;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB III TUJUAN DAN MANFAAT
BAB IV PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB V TAHAPAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB VI MONITORING, EVALUASI, PENGAWASAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS INSTANSI PEMERINTAH
ABSTRAK:
Bahwa penataan ketatalaksanaan sebagai salah satu unsur perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintahan yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis lnstansi Pemerintah mengamanatkan penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai penyusunan Peta Proses Bisnis lnstansi Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Lamp 78 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD2023/12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk bahwa penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar merupakan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja membantu pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Penegakan Perda dan/atau Perkada untuk mencapai kondisi dinamis agar Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 30 Tahun 2014, UU No 13 Tahun 2022, PP No 16 Tahun 2018, Permendagri No 26 Tahun 2020, PP No 94 Tahun 2021, Permendagri No 17 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kode Etik Polisi Pamong Praja termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja, kode etik POL PP, majelis kode etik dan petugas tindak internal, pemeriksaan dan persidangan dugaan pelanggaran kode etik, sanksi pelanggaran kode etik POL PP, rehabilitas, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Terdiri dari 48 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERlTA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 348 2021 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
PEMERINTAH KABUPATEN EUTON
ABSTRAK:
a. bahwa penataaan ketatalaksanaan merupakan salah satu area peru bahan dalam reformasi birokrasi un tuk mewujudkan organisasi instansi Pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses; b. bahwa untuk mewujudkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten, diperlukan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Buton; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ten tang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 10. Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Bu ton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 112); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bu ton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168);
BAB I KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat