Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING
SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan ( Whistle blower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Perlu Memperkuat Mekanisme Pencegahan dan Pengawasan agar Mendorong Pengungkapan Kecurangan dan Penyalahgunaan Wewenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 94 Tahun 2021; Permen PAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; Permen PAN & RB Nomor 90 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016; Perbup Pidie Jaya Nomor 31 Tahun 2017; Perbup Pidie Jaya Nomor 28 Tahun 2021;
Dalam Peraturan mengatur mengenai Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang meliputi: 1) Ketentuan Umum, 2) Lingkup dan Batasan, 3) Susunan Tim dan Mekanisme Pengaduan, 4) Tindak Lanjut Pengaduan, 5) Paparan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, 6) Pemantauan dan Pemutakhiran, 7)Perlindungan Terhadap Pengadu, 8) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Halaman : 14 Hlm , Lampiran : - Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; bahwa Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2016 ten tang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019; Permen PAN & RB; Qanun Kabupaten Pidie jaya Nomor 4 Tahun 2016; Perbup Pidie Jaya Nomor 28 Tahun 2021
Dalam Peraturan mengatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang meliputi: 1) Ketentuan Umum, 2) Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, 3) Unit Pengendalian Gratifikasi, 4) Pengawasan, 5) Hak dan Perlindungan, Pembiayaan, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Halaman : 20 Hlm , Lampiran : 3 Hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD Tahun 2023 No 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan
penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan
pemerintah Kabupaten Barito Selatan diperlukan
pengendalian atas tindakan kecurangan yang
berindikasi pada tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan lJegara Yang Bersih dan F3ebas Dan
Korupsi, Kolosi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor5 Tahun 2oi4 tentang Aparatur
Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2O17 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemeríntah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerab Kabupaten Barito Selatan Nomor 7
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1.Ketentuan Umum;
2.Rencana Pengendalian Kecurangan;
3.Pembentukan Tim Pengendalian Kecurangan;
4.Pembinaan dan Pengawasan;
5.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2024.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh Pejabat Pemerintah Daerah dengan pihak tertentu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 6. 6.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri E No 5; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-kabupaten-tuban-nomor-5-tahun-2023-tentang-pedoman-pelaporan-gratifikasi-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-tuban-1693281958.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230922%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230922T022910Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=3de58f2300eed1f5e822f000b3f56e1ed28b08dcc44acebb70883c9667adee1b
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Kabupaten Tuban dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai yang diharapkan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 94 Tahun 2021;
Permenpan RB No 90 Tahun 2021;
Peraturan KPK No 2 Tahun 2019;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun 2018
Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Sukamara dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga
yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukamara;
Mengubah Ketentuan Pasal 6 ayat (2), Ketentuan Pasal 8 Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4). Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni
Pasal 9A. Dan Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8.1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur. Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Timur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
10 Tahun 2019; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2019.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 151 Tahun 2022
Sistem Pengendalian Intern - Standar/Pedoman - Gratifikasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2022 Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotiosme di Lingkungan Pe,erintah Kabupaten Karimun Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Karimun dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya, serta Perbup Karimun No. 29 Th. 2017 sudah tidak sesuai dengan perlu diganti dengan menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai pedoman bagi ASN atau penyelenggara negara dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemda, yang terdiri dari pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan pelaksanaan pengendalian gratifikasi, hak dan perlindungan bagi pelapor, dan pembiayaan pelaksanaan PERBUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perbup Karimun No. 29 Th. 2017
15 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan yang Baik, Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, perlu mengatur larangan bagi Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 1 Tahun 2007; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi No 02 Tahun 2019; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/7737/SJ Tahun 2014; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati No 12 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Diatur mengenai ketentuan umum, prinsip dasar, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, hak dan perlindungan, sanksi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat