pedoman-kecurangan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2022/No.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Rencana Pengendalian Risiko Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa proses pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko kecurangan sehingga diperlukan strategi penerapan penilaian risiko kecurangan untuk pengendalian kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah sejak dini;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal di Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu menyusun pedoman Rencana Pengendalian Risiko Kecurangan dalam mengelola keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Rencana Pengendalian Risiko Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2022
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum dan pedoman rencana pengendalian risiko kecurangan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
- 19 hlm
|